Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru (Kompol Bery Juana Putra)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengusutan kasus penganiayaan dengan seorang pelaku berinisial DA. Hal ini dipastikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, kemarin.
”Posisinya saat ini pemberkasan perkara DA dalam proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan,” sebut Kompol Bery.
DA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.
Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi Y mendapati E sedang dipiting oleh DA dan dirinya juga melihat ada sangkur di pinggang celana pelaku.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga korban mengalami luka-luka. Y pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Usai melakukan penyerangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.
DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170. Yaitu tindak pidama penganiayaan secara bersama-sama.(end)
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…