Belum Ada Tanda Jalan Teropong Akan Diaspal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jalan Teropong, salah satu jalan pinggiran Kota Pekanbaru yang kurang mendapat perhatian pemerintah, baik itu dari Pekanbaru, Kampar maupun Provinsi Riau. Masyarakat pun berharap jalan itu segera diaspal.
Joni, warga sekitar mengungkapkan bahwa pemerintah terkait sudah pernah meninjau kondisi Jalan Teropong. Meski telah ditinjau, namun belum ada tanda-tanda jalan yang menjadi akses ratusan warga itu bakal dilakukan pengaspalan. Jalan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kampar tersebut, sudah bertahun-tahun belum pernah tersentuh pengaspalan.
Sekitar delapan tahun silam, pengaspalan Jalan Teropong sudah pernah direalisasikan. Tetapi hanya sepanjang sekitar 1 kilometer. Pengasapalan itu tidak dilanjutkan kembali. ‘’Sudah beberapa kali ada orang pemerintahan terkait yang datang. Tetapi belum terlihat tanda-tanda pengaspalan jalan,’’ ungkap Joni kepada Riau Pos, kemarin.
Ditambahkan Yon, warga lainnya, Jalan Teropong yang belum tersentuh pengaspalan tersebut mencapai panjang lima kilometer lagi. Jalan tersebut merupakan jalan yang mengarah ke beberapa jalan lainnya. Di antaranya mengarah ke Jalan Purwodadi, Cipta Karya dan Jalan Suka Karya. ‘’Jalan mempuyai lebar sekitar 6 meter, masyarakat yang memakai jalan ada ribuan. Namun belum ada pengaspalan sehingga jalan banyak berlubang,’’ katanya.
Ia mengatakan pemerintah terkait sudah pernah membawa alat berat untuk meratakan jalan tersebut. ‘’Namun tidak bertahan lama. Seharusnya jalan ini sudah diaspal,’’ katanya.(ilo)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…