PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Pekanbaru usai membahas aturan tentang pengetahuan PPKM mikro, Rabu (7/7/2021). Ada 10 hal diatur dan langsung berlaku hari ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang Pengetatan Aktivitas Dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Di Kota Pekanbaru. Pengetatan berlangsung sejak 6 hingga 20 Juli nanti.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku ketua Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Wako menambahkan, "Ini sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level 4 (empat) penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Ada 10 hal diatur dalam SE ini.
Pertama, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, logistik perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Kelima, kegiatan Politik Seni, Sosial, Budaya. Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20 00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen). Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru. Sembilan, bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor. Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Dan terakhir, Kesepuluh seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa. Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra