Minggu, 18 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

PPKM Mikro Diperketat, Masyarakat Jangan Panik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini termasuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hari ini (7/7) akan membahas penerapannya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda.

Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu. Dia menyatakan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pengetatan dilakukan karena daerah-daerah tersebut tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19. "Berlaku mulai 6 sampai 20 Juli. Selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata dia.

Merespons penetapan ini, Pemko Pekanbaru akan membahas bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Kami segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (6/7).

Dia mengimbau masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Mobil Dimodifikasi Agar Tidak Terendus

"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata dia

Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye Covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.

"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.

Dari informasi yang dirangkum setidaknya ada 11 langkah pengetatan yang akan diterapkan. Yakni, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Baca Juga:  Lansia di Kelurahan Tuah Karya Ditemukan Gantung Diri

Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.  Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi menyebut, draft aturan PPKM mikro diperketat sudah ada.

"Besok (hari ini, red) pagi kami bawa ke rapat satgas. Kami sudah siapkan draft SK nya," ungkapnya.

Pembahasan bersama Satgas diperlukan untuk adanya persetujuan bersama dengan unsur forkopimda.

"Setelah rapat baru bisa kita finalkan. Kita menyesuaikan dengan peraturan Menkes. Kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Termasuk pelaksanaan Salat Iduladha, untuk zona merah dan oranye tidak boleh. Seusai edaran Menagm" urainya.

Mengenai kapan aturan terkait PPKM mikro diperketat akan berlaku, apakah langsung Rabu (7/7), Azwan tak menampik kemungkinan tersebut.

"Kemungkinan besar seperti itu. Karena draftnya sudah selesai dengan kami," ujarnya.(ali/sol/rio)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini termasuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hari ini (7/7) akan membahas penerapannya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda.

Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu. Dia menyatakan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pengetatan dilakukan karena daerah-daerah tersebut tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19. "Berlaku mulai 6 sampai 20 Juli. Selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata dia.

Merespons penetapan ini, Pemko Pekanbaru akan membahas bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Kami segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (6/7).

Dia mengimbau masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pajak Daerah Pekanbaru Dihimpun Rp583 Miliar

"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata dia

Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye Covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.

- Advertisement -

"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.

Dari informasi yang dirangkum setidaknya ada 11 langkah pengetatan yang akan diterapkan. Yakni, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Baca Juga:  Enam Kepala OPD Dilantik

Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.  Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi menyebut, draft aturan PPKM mikro diperketat sudah ada.

"Besok (hari ini, red) pagi kami bawa ke rapat satgas. Kami sudah siapkan draft SK nya," ungkapnya.

Pembahasan bersama Satgas diperlukan untuk adanya persetujuan bersama dengan unsur forkopimda.

"Setelah rapat baru bisa kita finalkan. Kita menyesuaikan dengan peraturan Menkes. Kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Termasuk pelaksanaan Salat Iduladha, untuk zona merah dan oranye tidak boleh. Seusai edaran Menagm" urainya.

Mengenai kapan aturan terkait PPKM mikro diperketat akan berlaku, apakah langsung Rabu (7/7), Azwan tak menampik kemungkinan tersebut.

"Kemungkinan besar seperti itu. Karena draftnya sudah selesai dengan kami," ujarnya.(ali/sol/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini termasuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hari ini (7/7) akan membahas penerapannya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda.

Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu. Dia menyatakan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pengetatan dilakukan karena daerah-daerah tersebut tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19. "Berlaku mulai 6 sampai 20 Juli. Selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata dia.

Merespons penetapan ini, Pemko Pekanbaru akan membahas bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Kami segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (6/7).

Dia mengimbau masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Separuh Utang Tunda Bayar Pemko Pekanbaru untuk Tagihan PJU

"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata dia

Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye Covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.

"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.

Dari informasi yang dirangkum setidaknya ada 11 langkah pengetatan yang akan diterapkan. Yakni, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Baca Juga:  Penurunan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas Pj Gubri

Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.  Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi menyebut, draft aturan PPKM mikro diperketat sudah ada.

"Besok (hari ini, red) pagi kami bawa ke rapat satgas. Kami sudah siapkan draft SK nya," ungkapnya.

Pembahasan bersama Satgas diperlukan untuk adanya persetujuan bersama dengan unsur forkopimda.

"Setelah rapat baru bisa kita finalkan. Kita menyesuaikan dengan peraturan Menkes. Kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Termasuk pelaksanaan Salat Iduladha, untuk zona merah dan oranye tidak boleh. Seusai edaran Menagm" urainya.

Mengenai kapan aturan terkait PPKM mikro diperketat akan berlaku, apakah langsung Rabu (7/7), Azwan tak menampik kemungkinan tersebut.

"Kemungkinan besar seperti itu. Karena draftnya sudah selesai dengan kami," ujarnya.(ali/sol/rio)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari