Senin, 17 Maret 2025
spot_img

Langgar Prokes, Izin Usaha Dicabut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 telah menggelar rapat finalisasi bersama pihak-pihak terkait. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik terhadap warga maupun  tempat usaha sudah ditetapkan.

Rapat menyepakati ada sanksi denda bagi pelanggar prokes. Bisa berupa denda di tempat dan juga untuk tempat usaha bisa dicabut izin usahanya karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona.

Penanggungjawab Pansus Ranperda Covid-19 Ir Nofrizal menyebutkan, untuk sanksi bagi pelanggar prokes sudah disepakati. "Penekanannya pada sanksi dan ini sudah disepakati dalam rapat," ujar Nofrizal, kemarin.  

Ranperda ini merupakan revisi Perda No 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Rapat finalisasi dilaksanakan, Senin (5/7) lalu. Hadir sejumlah pihak mewakili Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Satpol PP, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, dan Dinas Kesehatan Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, disampaikan

Nofrizal, ada banyak pasal-pasal yang dibahas. Diharapkan, ranperda ini segera disahkan dan penerapan di lapangan bisa berjalan dengan baik dan benar.                    

Baca Juga:  Jalur Lambat HR Soebrantas Rusak 

Ditambahkan anggota pansus Robin Eduar, dari beberapa kali rapat yang di gelar, akhirnya semua sudah difinalkan. "Sesuai jadwal, revisi perda ini mulai kita paripurnakan pada 12 Juli nanti, dan tentu berdasarkan jadwal dari Banmus DPRD," kata Robin.

Untuk diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Lalu, Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan prokes, langsung didenda Rp100 ribu. Selanjutnya Pasal 26a, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Nah, untuk Pasal 27 menyebutkan dan menegaskan, setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes atau abai, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.

"Pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes sebagai mana dimaksud dalam pasal itu, selain denda yang sudah ditentukan, jika tidak patuh, maka operasional usaha dihentikan sementara selama tiga hari, atau bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.

Baca Juga:  Disdalduk-KB Sosialisasikan Penggunaan Alat Kontrasepsi

Dilanjutkan juga, pada Pasal 27a, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.

"Kalau dalam perda lama kan tidak dibunyikan dendanya. Sekarang dibunyikan. khusus Pasal 27a tersebut, itu hanya untuk sasaran penerima. Jika masyarakat belum terdata sebagai sasaran, tidak bisa dikenakan sanksi tersebut. Ini sudah sepakat semuanya," terang Robin Eduar lagi.

Ia menambahkan, pengesahan revisi Ranperda Covid-19 ini akan dilakukan bulan ini juga. "Intinya, perubahan Perda ini hanya untuk payung hukum dan efek jera saja. Karenanya kita himbau masyarakat agar taat prokes, taat hukum, cintai diri sendiri, keluarga dan cintai masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.(gus)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 telah menggelar rapat finalisasi bersama pihak-pihak terkait. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik terhadap warga maupun  tempat usaha sudah ditetapkan.

Rapat menyepakati ada sanksi denda bagi pelanggar prokes. Bisa berupa denda di tempat dan juga untuk tempat usaha bisa dicabut izin usahanya karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona.

Penanggungjawab Pansus Ranperda Covid-19 Ir Nofrizal menyebutkan, untuk sanksi bagi pelanggar prokes sudah disepakati. "Penekanannya pada sanksi dan ini sudah disepakati dalam rapat," ujar Nofrizal, kemarin.  

Ranperda ini merupakan revisi Perda No 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Rapat finalisasi dilaksanakan, Senin (5/7) lalu. Hadir sejumlah pihak mewakili Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Satpol PP, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, dan Dinas Kesehatan Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, disampaikan

Nofrizal, ada banyak pasal-pasal yang dibahas. Diharapkan, ranperda ini segera disahkan dan penerapan di lapangan bisa berjalan dengan baik dan benar.                    

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Sepeda Motor Terbakar di Fly Over

Ditambahkan anggota pansus Robin Eduar, dari beberapa kali rapat yang di gelar, akhirnya semua sudah difinalkan. "Sesuai jadwal, revisi perda ini mulai kita paripurnakan pada 12 Juli nanti, dan tentu berdasarkan jadwal dari Banmus DPRD," kata Robin.

Untuk diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Lalu, Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan prokes, langsung didenda Rp100 ribu. Selanjutnya Pasal 26a, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Nah, untuk Pasal 27 menyebutkan dan menegaskan, setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes atau abai, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.

"Pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes sebagai mana dimaksud dalam pasal itu, selain denda yang sudah ditentukan, jika tidak patuh, maka operasional usaha dihentikan sementara selama tiga hari, atau bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.

Baca Juga:  168 Orang Tanpa Gejala di Pekanbaru Jalani Isolasi Mandiri

Dilanjutkan juga, pada Pasal 27a, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.

"Kalau dalam perda lama kan tidak dibunyikan dendanya. Sekarang dibunyikan. khusus Pasal 27a tersebut, itu hanya untuk sasaran penerima. Jika masyarakat belum terdata sebagai sasaran, tidak bisa dikenakan sanksi tersebut. Ini sudah sepakat semuanya," terang Robin Eduar lagi.

Ia menambahkan, pengesahan revisi Ranperda Covid-19 ini akan dilakukan bulan ini juga. "Intinya, perubahan Perda ini hanya untuk payung hukum dan efek jera saja. Karenanya kita himbau masyarakat agar taat prokes, taat hukum, cintai diri sendiri, keluarga dan cintai masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.(gus)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari