Categories: Pekanbaru

FH Unilak Bahas Penyelesaian Perkara Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar dengann tema Fungsi Kerapatan Adat Nagari dan lembaga adat Melayu dalam penyelesaian perkara adat. Kegiatan ini digelar di Kampus Unilak Rumbai, Senin (4/11).  Seminar ini, FH Unilak bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat.

Pada seminar bersama ini, melibatkan dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi. Seminar berlangsung menarik diisi dengan diskusi, sesi tanya jawab dan peserta dapat mengetahui berbagai pengetahuan baru tentang penyelesaian perkara adat dari dua provinsi bertetangga ini.

Kemarin rombongan  Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat datang ke kampus Unilak berjumlah 25 orang, langsung dipimpin oleh dekan Rifqi Devi Laura SH MH wakil dekan, dosen, staf dan 15 mahasiswa. Kedatangan mereka, selain untuk meningkatkan hubungan kerjas sama, dan pertukaran informasi.

Kedatangan mereka langsung disambut hangat dan akrab Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, Wakil Dekan II Dr Sandra Dewi, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH, kaprodi, dosen dan sejumlah mahasiswa."Seminar bersama ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan bertukar informasi bagi mahasiswa dalam penyelesaian perkara adat oleh lembaga adat,"ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, kemarin.

Dr Iriansyah  mengatakan kunjungan ini adalah ini suatu hal yang positif dan mencerahkan bagi mahasiswa hukum. Dijelaskan lagi, Fakultas Hukum Unilak telah berdiri sejak 1982 seiring dengan berdirinya Unilak.  Akreditasi saat ini adalah A. Fakultas Hukum yang pertama meraih akreditasi A dari 21 prodi yang ada di Unilak. Staf  pengajar ada 45 orang yang terdiri dari 14 staf pengajar berpendidikan doktor, satu professor dengan jumlah mahasiswa aktif 1.500 mahasiswa.

"Saat ini FH telah menggunakan  kurikulum berbasis KKNI, dan sedang mendesain surat pendamping ijazah dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi. Jadi mahasiswa selain ijazah juga mendapat surat pendamping," ujarnya.(das)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago