Categories: Pekanbaru

FH Unilak Bahas Penyelesaian Perkara Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar dengann tema Fungsi Kerapatan Adat Nagari dan lembaga adat Melayu dalam penyelesaian perkara adat. Kegiatan ini digelar di Kampus Unilak Rumbai, Senin (4/11).  Seminar ini, FH Unilak bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat.

Pada seminar bersama ini, melibatkan dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi. Seminar berlangsung menarik diisi dengan diskusi, sesi tanya jawab dan peserta dapat mengetahui berbagai pengetahuan baru tentang penyelesaian perkara adat dari dua provinsi bertetangga ini.

Kemarin rombongan  Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat datang ke kampus Unilak berjumlah 25 orang, langsung dipimpin oleh dekan Rifqi Devi Laura SH MH wakil dekan, dosen, staf dan 15 mahasiswa. Kedatangan mereka, selain untuk meningkatkan hubungan kerjas sama, dan pertukaran informasi.

Kedatangan mereka langsung disambut hangat dan akrab Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, Wakil Dekan II Dr Sandra Dewi, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH, kaprodi, dosen dan sejumlah mahasiswa."Seminar bersama ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan bertukar informasi bagi mahasiswa dalam penyelesaian perkara adat oleh lembaga adat,"ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, kemarin.

Dr Iriansyah  mengatakan kunjungan ini adalah ini suatu hal yang positif dan mencerahkan bagi mahasiswa hukum. Dijelaskan lagi, Fakultas Hukum Unilak telah berdiri sejak 1982 seiring dengan berdirinya Unilak.  Akreditasi saat ini adalah A. Fakultas Hukum yang pertama meraih akreditasi A dari 21 prodi yang ada di Unilak. Staf  pengajar ada 45 orang yang terdiri dari 14 staf pengajar berpendidikan doktor, satu professor dengan jumlah mahasiswa aktif 1.500 mahasiswa.

"Saat ini FH telah menggunakan  kurikulum berbasis KKNI, dan sedang mendesain surat pendamping ijazah dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi. Jadi mahasiswa selain ijazah juga mendapat surat pendamping," ujarnya.(das)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

24 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago