Site icon Riau Pos

Perkara Korupsi Kacab BKI Masuk Tahap II

Tim Pidsus Kejari Pekanbaru menggiring dua tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar, Kamis (4/4/2024). (Humas Kejari Pekanbaru untuk riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  itu ditahan di Rutan Mapolda Riau atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

“Perkaranya sudah tahap II, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini (kemarin, red) di Kejari,” ujar Rionov, Kamis (4/4).

M Iqbal sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI dan berkasnya juga sudah masuk tahap II.

Rionov menambahkan, usai proses tahap II ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

“Tim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,” jelas Rionov.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga mereka lakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar, seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Modusnya, kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran. Mereka juga menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Dalam perkara ini M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Selain dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur, pihak ketiga yang dilibatkan juga tanpa ada kerja sama atau kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, dari serangkaian tindakan tersebut menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara senilai  Rp3,47 miliar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)

Exit mobile version