Sabtu, 8 November 2025
spot_img

Di Pekanbaru, Warga 29 Kelurahan Harus Ganti KTP-El

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta warga yang berada di 29 kelurahan pada kecamatan hasil pemekaran agar merubah data kependudukan yang baru. Ini karena surat terkait kodefikasinya sudah terbit.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk) yang baru.

"Warga di 29 kelurahan perlu mengganti KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Ahad (3/3).

Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, tiga kelurahan di antaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Ajukan Tambahan 600 Dosis Vaksin PMK

mengalami perubahan fisik. Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik, red), nama kecamatannya berubah," terangnya.

Namun, ia meminta warga menunggu hingga pengumuman resmi dari pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem sudah tidak bermasalah. Sehingga, proses perubahan Adminduk nantinya dapat berjalan lancar.

"Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," jelasnya.

Baca Juga:  Tata Kota Dinilai Walhi Salah Urus

Menurutnya, ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk, pasca keluarnya kodefikasi wilayah tersebut. 

"Kami berharap, pekan depan warga sudah dapat melakukan perubahan Adminduk, " singkatnya.

Setelah pemekaran, Kota Pekanbaru memiliki 15 kecamatan dari sebelumnya 12 kecamatan. Yaitu, Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya, dan Senapelan.(yls)

 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta warga yang berada di 29 kelurahan pada kecamatan hasil pemekaran agar merubah data kependudukan yang baru. Ini karena surat terkait kodefikasinya sudah terbit.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk) yang baru.

"Warga di 29 kelurahan perlu mengganti KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Ahad (3/3).

Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, tiga kelurahan di antaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak

Baca Juga:  Sikari Berbagi Ilmu dengan Anggota Baru

mengalami perubahan fisik. Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

- Advertisement -

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik, red), nama kecamatannya berubah," terangnya.

Namun, ia meminta warga menunggu hingga pengumuman resmi dari pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem sudah tidak bermasalah. Sehingga, proses perubahan Adminduk nantinya dapat berjalan lancar.

- Advertisement -

"Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," jelasnya.

Baca Juga:  Penunjukan Sekdaprov Menunggu Keputusan Presiden

Menurutnya, ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk, pasca keluarnya kodefikasi wilayah tersebut. 

"Kami berharap, pekan depan warga sudah dapat melakukan perubahan Adminduk, " singkatnya.

Setelah pemekaran, Kota Pekanbaru memiliki 15 kecamatan dari sebelumnya 12 kecamatan. Yaitu, Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya, dan Senapelan.(yls)

 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta warga yang berada di 29 kelurahan pada kecamatan hasil pemekaran agar merubah data kependudukan yang baru. Ini karena surat terkait kodefikasinya sudah terbit.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk) yang baru.

"Warga di 29 kelurahan perlu mengganti KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Ahad (3/3).

Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, tiga kelurahan di antaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak

Baca Juga:  65 Kg Ganja Dimusnahkan

mengalami perubahan fisik. Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik, red), nama kecamatannya berubah," terangnya.

Namun, ia meminta warga menunggu hingga pengumuman resmi dari pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem sudah tidak bermasalah. Sehingga, proses perubahan Adminduk nantinya dapat berjalan lancar.

"Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," jelasnya.

Baca Juga:  Tata Kota Dinilai Walhi Salah Urus

Menurutnya, ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk, pasca keluarnya kodefikasi wilayah tersebut. 

"Kami berharap, pekan depan warga sudah dapat melakukan perubahan Adminduk, " singkatnya.

Setelah pemekaran, Kota Pekanbaru memiliki 15 kecamatan dari sebelumnya 12 kecamatan. Yaitu, Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya, dan Senapelan.(yls)

 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari