gugatan-buruknya-pengelolaan-sampah-di-pekanbaru-berakhir-damai
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat warga akibat dinilai buruk mengelola sampah di Pekanbaru. Gugatan ini belakangan berakhir damai setelah Pemko berjanji akan berbenah.
Melalui website SIPP PN Pekanbaru, gugatan tersebut dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr diajukan pada Kamis (28/1) lalu. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Di sini penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya. Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.
Persidangan pun bergulir, hingga akhirnya didapat kata sepakat. Para pihak memilih berdamai, dan kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani pada sidang dengan agenda mediasi, Selasa (2/3).
“Sudah ada perdamaian. Sudah ada penandatanganan akta perdamaian,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ridwan Dahniel didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Ari Daryanto, Rabu (3/3).
Dalam persoalan ini, Kejari Pekanbaru bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemko Pekanbaru. Ari Daryanto menjadi termasuk Tim JPN dalam menghadapi gugatan itu di pengadilan.
“(Akta perdamaian ditandatangani, red) pihak kami, dan penggugat,” sebut Ari.
Menurutnya, sejumlah poin tertuang dalam akta perdamaian itu. Semuanya terkait dengan komitmen Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
“Pihak DLHK akan membenahi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru,” kata dia.
Penandatanganan akta perdamaian ini, kata dia, disaksikan hakim mediator. Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hal itu ke majelis hakim. “Setelah itu baru putusan,” tutup Ari.(ali)
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…
Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…
Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…
Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.
Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…
Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…