Categories: Pekanbaru

Pengawasan Orang Tua Diperlukan untuk Antisipasi Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba yang semakin terlihat di permukaan, menjadikan orangtua khususnya harus menjaga ketat pengawasan anaknya. Artinya, jangan sampai anak menjadi korban atau terjerumus narkoba. Apalagi hingga menjadi pemakai.

Kriminolog Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latif mengatakan, harus melihat pembentukan personaliti. Tiga hal yang memengaruhi peran dan fungsi orangtua.

"Pertama, adalah hak orangtua. Kedua, di pendidikan. Ketiga yaitu lingkungan. Dari tiga elemen memiliki peran masing-masing," sebutnya kemarin.

Lalu, yang terjadi sekarang para anak tidak mendapatkan tiga elemen di atas. Sehingga yang pertama terjadi, Akmal katakan, para orangtua gagal menjadi sosok idola dari anak. Anak mencari sosok di luar dari pada keluarga.

Kemudian kedua, guru tidak hanya sebagai pendidik namun juga pengajar. Selanjutnya, lingkungan pun memengaruhi karena terjadi broken social order. Di mana tatanan sosial yang tidak terukur menjadikan anak sebagai korban penelantaran sosial.

"Dari indikator eksternal yang terjadi basis yang besar menciptakan membentuk kepribadian sosial anak. Dimana dia akan mengambil? Itu dipengaruhi lingkungan. Dengan yang punya nasib sama," ungkapnya.

Kemudian, pada dasarnya anak tidak mempunyai pertimbangan atas putusannya. Karena anak tidak memikirkan risiko. Baginya, yang penting happy sehingga dengan mudah dimanfaatkan.

"Anak ditelantarkan secara primer  yaitu anak tidak tahu siapa orangtuanya. Secara sekunder, anak diterlantarkan oleh orangtua karena sibuk mencari nafkah. Sehingga, pembentukan kepribadian ini rawan secara psikologis. Itu yang menjadikan anak mudah menjadi target kejahatan," ucapnya.

Akmal pun menanyakan, lalu siapa yang bertanggung jawab dengan kasus tersebut? Semua harus bertanggung jawab. Itu karena anak adalah aset negara.

"Jangan sampai nanti kita menemukan lost generations, tidak mempunyai kompetisi," tuturnya.(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

1 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

2 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

2 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

5 jam ago

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

Sekolah di Kepulauan Meranti libur Idulfitri 16–29 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali normal pada 30…

6 jam ago

Hutan Mangrove di Bibir Selat Melaka Dirambah, Ancaman Abrasi Mengintai

Sebanyak 3,4 hektare mangrove di Bengkalis dibabat untuk tambak udang. Warga khawatir abrasi pantai makin…

6 jam ago