Categories: Pekanbaru

DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

12 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

13 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

13 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

13 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

14 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

14 jam ago