Categories: Pekanbaru

DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

15 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

16 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago