ditpolairud-gagalkan-penyeludupan-rokok-ilegal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tak tangung-tanggung, puluhan dus yang berisikan rokok merek Luffman diamankan dari dua tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau, Jumat (31/1) dini hari. Pada patroli itu, petugas mendapati dua speedboat melintas di Perairan Terusan Mas, dan dilakukan pengejaran oleh petugas.
Setelah laju dua unit kapal cepat tersebut dihentikan, petugas Ditpolairud Polda Riau melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan puluhan yang berikan rokok ilegal yang disinyalir akan diselundupkan dan diedarkan ke sejumlah wilayah Bumi Lancang Kuning. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Diakuinya, upaya penggagalan penyeludupan rokok ilegal tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu. "Iya, ada 50 tiem (dus, red) rokok ilegal. Rokok itu angkut dua kapal kecil," ungkap Wawan, Senin (3/2). Selain puluhan dus rokok ilegal, dalam penangkapan itu turut diamankan dua tersangka berinisial JR dan MD. Kedua berperan sebagai nahkoda kapal yang membawa rokok tanpa pita cukai tersebut.
Ketika ditanya mengenai kronologis penangkapan itu, Wawan belum bersedia menyebutkannya. Namun, kata dia, pihaknya akan menyampaikan secara jelas dalam konferensi pers yang digelar dalam waktu dekat. "Mungkin besok (hari ini, red) diekspos," singkat perwira berpangkat dua bunga melati ini.(rir)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…