Categories: Pekanbaru

DPRD Pastikan Ketuk Palu 30 November

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD 2021 terlambat diserahkan dari jadwal semestinya, namun DPRD Kota Pekanbaru berjanji akan menyelesaikan pembahasannya sebelum 30 November 2020. 

Kepada wartawan, Senin (2/11), Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2021. Memang penyerahan dari pemerintah terhitung terlambat, yang seharusnya sudah diserahkan bulan Juli akhir. 

"Pekan lalu kami terima jelang libur panjang. Sebelum 30 November insya Allah pengesahan, "kata Hamdani.

Dijelaskan Hamdani, bahwa, pihaknya melalui rapat Banmus sudah menyerahkan dokumen kepada komisi-komisi di DPRD. "Sekarang ini, kami sudah menyerahkan ke komisi untuk bisa dibahas. Dan silahkan komisi memanggil OPD terkait untuk menanyakan KUA-PPAS ini apa sebenarnya diprioritaskan Pemko dan apa yang diinginkan masyarakat Pekanbaru, kita lihat nanti bagaimana sinkronisasinya," ujar Politisi PKS ini. 

Setelah dibahas oleh komisi, Pemko Pekanbaru melaksanakan MoU KUA-PPAS, kemudian pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan kemudian paripurna pengesahan APBD nya. 

Terkait hal ini juga, Hamdani menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengecekan peruntukan anggaran 2021 ini, apakah sesuai dengan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru serta visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru atau tidak. 

"Kami juga akan lihat nanti, apa saja yang tidak sesuai dengan janji kampanye serta visi misi akan kita coret," sebutnya. 

Ditegaskan Hamdani, bahwa ada banyak pekerjaan rumah (PR) Pemko yang harus diselesaikan, dan ini menjadi perhatian dari tahun ke tahunnya. Apalagi masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tinggal lebih kurang satu setengah tahun lagi, yang krusial itu yakni berkaitan banjir dan persoalan sampah.

"PR ini harus segera dituntaskan satu setengah tahun ini. Kemudian PR-PR lain yang ada di tengah masyarakat juga harus dituntaskan menjadi skala priotitas," pinta Hamdani.

Selain itu, disampaikan mengenai anggaran penanganan Covid-19 tetap dimasukkan dalam APBD 2021 nanti, dimana Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menginginkan untuk penanganan Covid-19, Pemko Pekanbaru harus memiliki Perda sebagai payung hukumnya.(yls)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

43 menit ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

54 menit ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

21 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

21 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago