PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap persoalan sampah Kota Pekanbaru dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memasuki tahap pembacaan gugatan, Rabu (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini setelah proses mediasi gagal membuahkan kesepakatan antar pihak penggugat dan tergugat.
Gugatan yang didaftarkan dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni ini diinisiasi Walhi Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik. Adapun pihak tergugat meliputi Wali Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan DPRD Kota Pekanbaru.
Sidang digelar pada sore kemarin itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi dan Hakim Anggota Estiono dan Defri. Hadir Kuasa Hukum pengunggat dan juga kuasa hukum dari tiga tergugat.
Dalam sidang, kuasa hukum dua penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antara meminta Tergugat I dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan peraturan Wali Kota terkait pembatasan sampah plastik. Selain itu pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru tersebut juga meminta para tergugat membuat aturan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
"Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, ritel dan usaha modern. Memfasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas," sebut pengacara LBH Pekanbaru.
LBH Pekanbaru juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Hal itu meliputi penanganan sampah terkait pemilahaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan. Dua tergugat agar dihukum untuk menyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah hingga membuat rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang.
Persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru dinilai para penggugat sebagai imbas dari kebijakan dan tata kelola yang buruk. Bukan hanya masalah tempat pembuangan akhir yang tidak terkendali, Pemerintah Kota Pekanbaru juga belum memiliki aturan tentang penggunaan plastik sekali pakai. Penggugat Sri Wahyuni mengatakan, aturan tersebut sebenarnya tidak sulit, karena sudah diterapkan di sejumlah kota di Indonesia.
"Plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi. Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan proses daur ulangnya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran. Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak," sebut Sri Wahyuni.
Langkah hukum ini pun ditempuh untuk memberi peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah sampah di Kota Pekanbaru. Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Wujaya menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi inti permasalahan.
"Paling tidak ada tiga hal. Tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif, tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik, dan masih diberlakukannya sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakibat problem sampah Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun menumpuk dan tidak ditangani,›› ujar Andi.
Sementara itu Walhi Riau sebagai salah satu inisiator juga menegaskan tidak akan mundur sampai apa yang menjadi tuntutan para penggugat dapat dipenuhi dan dijalankan oleh para tergugat. Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Walhi Riau Even Sembiring.
"Kami akan terus kawal proses persidangan ini hingga akhir. Persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tentu juga makin memperparah bencana ekologis seperti banjir yang kerap terjadi," sebut Even.(end)

