PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Massa buruh dari FSB Kamiparho KSBSI Kota Dumai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (2/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menyampaikan aspirasi menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Koordinator aksi Ir FA Aritonang menyebutkan, ada sembilan tuntutan aksi disampaikan massa kepada anggota DPRD yang hadir. Massa meminta DPRD Dumai menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.
"Agar dapat membatalkan RUU yang sedang di bahas di DPR agar rancangan uu tersebut bisa di batalkan," sebut FA Aritonang dengan suara tegas. Dijelaskannya, sembilan poin yang mereka sampaikan adalah penilaian mereka terhadap RUU omnibus law yang merugikan buruh. Seperti menghilangkan upah minimum, hilangnya pesangon, out sourching bebas ditempatkan di core bisnis, kerja kontrak tanpa alasan, waktu kerja eksploitatif, tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, mudahnya perusahaan mem-PHK buruh/pekerja, jaminan sosial terancam hilang, sanksi pidana bagi pengusaha/investor yang melakukan pelanggaran normatif hilang.
"Dengan demikian, kami menuntut pemerintah mencabut dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari rancangan undang-undang omnibus law cipta tenaga kerja dan meminta kepada Pemerintah Kota Dumai sebagai pembuat keputusan dan DPRD untuk menyampaikam penolakam kami ini," tutur Aritonang.
Dalam ujuk rasa kemarin, massa meminta ketua DPRD atau ketua Komisi I untuk dapat menerima para pengunjung rasa. Ketua Komisi I Haslinar didampingi anggota lainnya akhirnya bersedia menemui pengunjuk rasa.
Ketua Komisi I Haslinar Zulkipli menyampaikan, DPRD sepakat dengan tuntutan masyarakat dan buruh. Apalagi, menurutnya ini mengenai rancangan undang-undang. Begitu jadi diresmikan, akan merugikan para buruh secara menyeluruh karena ada 79 pasal baru yang mencul dalam RUU dan itu semua tidak berpihak kepada buruh.
"Kepada perwakilan buruh, setelah ini kita langsung masuk ke ruang rapat untuk mendiskusikan hal ini, atas keberatan dan apa-apa saja yang rekan-rekan buruh ingin sampaikan nantinya," katanya. Sementara itu Ketua DPRD Agus purwanto mengungkapkan secepatnya masalah ini akan diteruskan ke DPR RI. "Sesuai wewenang, ini berada di pusat. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan anggota dewan lainnya untuk segera ini disampaikan ke pusat". tutupnya.(*/yls)
Laporan: HASANAL BOLKIAH