Kamis, 12 Desember 2024

Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pengangguran Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua bulan menjelang puasa Ramadan, seorang pria pengangguran berinisial YF (38) warga di Jalan Kaharudin Nasution, gang Arafah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka diamankan polisi, karena terlibat menyalahgunakan uang palsu (upal).

YF kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Ia dijerat sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan, menerima, menyimpan atau memalsukan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang palsu atau dipalsukan.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat kepada Riau Pos, Ahad (1/3) mengatakan, kejadian itu bermula saat YF membeli satu dus minuman gelas mineral di salah satu warung milik warga. Lalu membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Akhir Bulan Penerimaan 350 PPPK, Prioritaskan THL

"Pemilik warung curiga, karena uangnya terlihat aneh. Ternyata kecurigaan benar, uang yang dipakai YF adalah uang palsu. Kemudian ia diamankan pemilik warung dan warga sekitar pada 26 Februari lalu," sebutnya.

Lebih jauh, setelah diamankan warga lalu dilaporkan ke polisi. Warga masih berusaha keras untuk memeriksa sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi BM 3056 MM miliknya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata YF memiliki 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Di dapat juga nomor seri yang sama. Tersangka kami jerat pasal 245 KUHP," ucapnya.

Selamat pun mengatakan, pihaknya masih terus mencari pelaku utama. Sementara itu YF masih mendekam di Mako Polsek Bukit Raya.(s)

Baca Juga:  SPDP Kasus Penggelapan Sawit Terancam Dikembalikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua bulan menjelang puasa Ramadan, seorang pria pengangguran berinisial YF (38) warga di Jalan Kaharudin Nasution, gang Arafah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka diamankan polisi, karena terlibat menyalahgunakan uang palsu (upal).

YF kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Ia dijerat sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan, menerima, menyimpan atau memalsukan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang palsu atau dipalsukan.

- Advertisement -

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat kepada Riau Pos, Ahad (1/3) mengatakan, kejadian itu bermula saat YF membeli satu dus minuman gelas mineral di salah satu warung milik warga. Lalu membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Dibangun Dekat Masjid dan Sekolah, Warga Menolak

"Pemilik warung curiga, karena uangnya terlihat aneh. Ternyata kecurigaan benar, uang yang dipakai YF adalah uang palsu. Kemudian ia diamankan pemilik warung dan warga sekitar pada 26 Februari lalu," sebutnya.

- Advertisement -

Lebih jauh, setelah diamankan warga lalu dilaporkan ke polisi. Warga masih berusaha keras untuk memeriksa sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi BM 3056 MM miliknya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata YF memiliki 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Di dapat juga nomor seri yang sama. Tersangka kami jerat pasal 245 KUHP," ucapnya.

Selamat pun mengatakan, pihaknya masih terus mencari pelaku utama. Sementara itu YF masih mendekam di Mako Polsek Bukit Raya.(s)

Baca Juga:  Bisa Lapor Tindakan Pungli lewat Aplikasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari