Categories: Pekanbaru

28 Mobil Dinas Belum Berhasil Ditarik Pemko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penarikan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang masih berada di tangan pihak-pihak tak berhak dan dipakai tidak sesuai ketentuan hingga kini belum membuahkan hasil. Sebanyak 28 kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru dimanfaatkan oleh pihak lain dengan tak seusai ketentuan. Mayoritas dari kendaraan itu dipakai dahulu namun administrasi yang diperlukan tidak dilengkapi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (1/7), menyebut kalau upaya penarikan mobil dinas itu masih dilakukan pihaknya. ‘’Kami masih berkoordinasi dengan pemegang (mobdin, red) untuk segera mengembalikannya,’’ kata dia.
Diakuinya, pihaknya memerlukan pendamping dari personel Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk turun. Hal ini sebutnya berguna untuk hal yang bersifat teknis terkait penarikan. ‘’Perlu dari BPKAD ikut. Ini untuk memahami situasi yang bersifat teknis,’’ imbuhnya.
Dia mencontohkan, saat berkoordinasi dengan pihak-pihak pemegang mobdin, banyak di antara pemegang beralasan sudah memindahtangankan mobdin yang menjadi tanggung jawabnya. ‘’Ini salah atau contohnya,’’ sebutnya.
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal dikonfirmasi terpisah menyebut belum terjadi penambahan aset mobdin yang dikembalikan selain atau unit yang beberapa waktu lalu diterima pihaknya. ‘’Belum ada (penambahan, red),’’ ungkapnya, kemarin.
Pihaknya, tegas Syoffaizal, siap melakukan pendampingan pada Satpol PP dalam melakukan penarikan jika memang diperlukan. ‘’Kalau memang perlu didampingi, kami siap turun,’’ singkatnya.
Masalah kendaraan dinas ini jadi satu dari empat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.  Namun pengawasan intern dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satunya terjadi pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Masalah ini menjadi semakin menarik karena, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti. Yang disoroti KPK ini adalah 13 unit mobdin eks anggota Dewan Perwakilan aRakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang masih di tangan pihak-pihak tak berhak.
Kendaraan dinas yang masih dikuasai ini memiliki tipe seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu sudah menegaskan, bahwa kewajiban pengembalian mobdin ini sudah menjadi perintah hukum.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

15 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

16 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

17 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago