jadikan-kantor-lama-opd-sumber-pad
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini pindah kantor ke kawasan perkantoran Tenayan Raya. Diharapkan kantor lama OPD bisa dijadikan sumber bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, akhir pekan lalu. "Kalau bisa jadi sumber PAD, daripada kosong maka harus dipikirkan juga bagaimana bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Menurutnya, kantor-kantor lama yang ditinggalkan tersebut dapat dikelola oleh BPKAD dengan baik. "Jika perlu jadikan lahan duit atau PAD dengan pinjam sewa kepada pihak ketiga yang ingin memanfaatkannya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," urainya.
Sekali lagi ia menegaskan agar kantor-kantor lama tersebut dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terbengkalai. "Semua bisa dimanfaatkan, jangan sampai jadi beban pemko nantinya," pungkasnya.
Terkait berkumpulnya kantor-kantor OPD di perkantoran Tenayan Raya, Nurul berharap agar koordinasi antar OPD bisa lebih solid. Karena sudah satu tempat, kalau sebelumnya terpisah-pisah.
"Kami melihatnya ini bagus, dan memudahkan koordinasi, semoga layanan terhadap masyarakat terus jadi prioritas, " katanya.
Nurul juga berharap, seluruh OPD dapat menunjukkan semangat kerjanya dengan penempatan kantor baru itu. Dia juga minta kepala OPD yang diberi amanah dapat bekerja dengan hati, dan menjalankan tugasnya dengan baik.
"Apalagi kita tahu, saat ini wali kota masa baktinya hanya sampai Mei mendatang. Jadi harus dapat membantu kinerja wako sampai selesai. Tunjukkan yang diberi amanah benar-benar dapat menyelesaikan program beliau (Wako, red)," tuturnya.(gus)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…