Selasa, 10 Maret 2026
- Advertisement -

Dua Tersangka Baru Penyeludupan Satwa Liar Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dari sindikat perdagangan satwa liar dilindungi jaringan internasional.

Keduanya terlibat penyelundupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star.

Pada kasus ini, awalnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12) dini hari. Kedua berperan sebagai kurir dan pengendali perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.

Atas penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut. Hasilnya, sepekan kemudian diringkus pelaku lain di Kabupaten Bengkalis.

"Hasil pengembangan, kita menangkap dua tersangka baru dalam kasus penyeludupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star," ungkap Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Selasa (31/12).

Disampaikan Andri, kedua tersangka berinisial As alias Lin dan Sy alias Ijal setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Negeri Sri Junjungan pada, Rabu (25/12) lalu.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, 1.000 Paket Sembako Dibagikan

Untuk As kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau, diamankan tanpa perlawanan ketika tengah berada di kediamannya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Sedangkan, Sy ditangkap di depan rumah makan Bagindo Jalan Masjid, Kecamatan Rupat.

"As berperan sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan tersangka Is, yang sebelumnya telah ditangkap. Untuk Sy, berperan sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah As. Di Dumai satwa itu dijemput oleh Yat," papar Andri.

Dari kedua tangan tersangka ini, sambung perwira berpangkat dua bunga melati, pihaknya menyita barang bukti berupa empat unit handphone dan satu unit speedboat warna lambung merah bata. Speedboat ini jelas Andri, merupakan alat transportasi yang digunakan tersangka untuk membawa satwa liar dilindungi dari Rupat ke Dumai. "Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan," sebut Dir Reskrimsus Polda Riau.

 Ketika disinggung mengenai koordinasi dengan Interpol untuk menangkapa pengendali yang diketahui warga negara Malaysia, Andri menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi.

"Kita masih lakukan koordinasi (Interpol). Ini kan menyangkut orang asingkan, jadi harus betul-betul kita dalami. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan dan penampung satwa liar dilindungi itu," pungkas Andri.

Baca Juga:  Rippda Jadi Dasar Penyusunan Ranperda Pariwisata

 Pengungkapan penyelundupan anak singa, leopar dan kura-kura indian star merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional memperdagangkan satwa di Bumi Melayu.

Hingga akhirnya, didapati informasi akurat pengiriman satwa dari perairan Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Bengkalis menuju ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Satwa yang diseludupkan kedua tersangka memiliki nilai ekomonis yang cukup tinggi. Bahkan, harga untuk harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan harga empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura india star mencapai Rp3,23 miliar.

Aksi penyeludupan satwa dilindungi dilakukan Yat dan Is bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kali dilakukan para tersangka. Pada aksi pertama Oktober lalu, mereka berhasil membawa satu ekor cheetah dari Malaysia menuju Lampung.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dari sindikat perdagangan satwa liar dilindungi jaringan internasional.

Keduanya terlibat penyelundupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star.

Pada kasus ini, awalnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12) dini hari. Kedua berperan sebagai kurir dan pengendali perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.

Atas penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut. Hasilnya, sepekan kemudian diringkus pelaku lain di Kabupaten Bengkalis.

"Hasil pengembangan, kita menangkap dua tersangka baru dalam kasus penyeludupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star," ungkap Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Selasa (31/12).

- Advertisement -

Disampaikan Andri, kedua tersangka berinisial As alias Lin dan Sy alias Ijal setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Negeri Sri Junjungan pada, Rabu (25/12) lalu.

Baca Juga:  Milenial Jadi Sasaran Sindikat Narkoba

Untuk As kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau, diamankan tanpa perlawanan ketika tengah berada di kediamannya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Sedangkan, Sy ditangkap di depan rumah makan Bagindo Jalan Masjid, Kecamatan Rupat.

- Advertisement -

"As berperan sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan tersangka Is, yang sebelumnya telah ditangkap. Untuk Sy, berperan sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah As. Di Dumai satwa itu dijemput oleh Yat," papar Andri.

Dari kedua tangan tersangka ini, sambung perwira berpangkat dua bunga melati, pihaknya menyita barang bukti berupa empat unit handphone dan satu unit speedboat warna lambung merah bata. Speedboat ini jelas Andri, merupakan alat transportasi yang digunakan tersangka untuk membawa satwa liar dilindungi dari Rupat ke Dumai. "Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan," sebut Dir Reskrimsus Polda Riau.

 Ketika disinggung mengenai koordinasi dengan Interpol untuk menangkapa pengendali yang diketahui warga negara Malaysia, Andri menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi.

"Kita masih lakukan koordinasi (Interpol). Ini kan menyangkut orang asingkan, jadi harus betul-betul kita dalami. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan dan penampung satwa liar dilindungi itu," pungkas Andri.

Baca Juga:  Kak Seto Sesalkan Sikap Sekolah, Dukung Lanjutkan Proses Hukum

 Pengungkapan penyelundupan anak singa, leopar dan kura-kura indian star merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional memperdagangkan satwa di Bumi Melayu.

Hingga akhirnya, didapati informasi akurat pengiriman satwa dari perairan Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Bengkalis menuju ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Satwa yang diseludupkan kedua tersangka memiliki nilai ekomonis yang cukup tinggi. Bahkan, harga untuk harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan harga empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura india star mencapai Rp3,23 miliar.

Aksi penyeludupan satwa dilindungi dilakukan Yat dan Is bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kali dilakukan para tersangka. Pada aksi pertama Oktober lalu, mereka berhasil membawa satu ekor cheetah dari Malaysia menuju Lampung.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dari sindikat perdagangan satwa liar dilindungi jaringan internasional.

Keduanya terlibat penyelundupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star.

Pada kasus ini, awalnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12) dini hari. Kedua berperan sebagai kurir dan pengendali perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.

Atas penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut. Hasilnya, sepekan kemudian diringkus pelaku lain di Kabupaten Bengkalis.

"Hasil pengembangan, kita menangkap dua tersangka baru dalam kasus penyeludupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star," ungkap Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Selasa (31/12).

Disampaikan Andri, kedua tersangka berinisial As alias Lin dan Sy alias Ijal setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Negeri Sri Junjungan pada, Rabu (25/12) lalu.

Baca Juga:  6.930 Napi  Dapat Remisi, 167  Bebas 

Untuk As kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau, diamankan tanpa perlawanan ketika tengah berada di kediamannya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Sedangkan, Sy ditangkap di depan rumah makan Bagindo Jalan Masjid, Kecamatan Rupat.

"As berperan sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan tersangka Is, yang sebelumnya telah ditangkap. Untuk Sy, berperan sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah As. Di Dumai satwa itu dijemput oleh Yat," papar Andri.

Dari kedua tangan tersangka ini, sambung perwira berpangkat dua bunga melati, pihaknya menyita barang bukti berupa empat unit handphone dan satu unit speedboat warna lambung merah bata. Speedboat ini jelas Andri, merupakan alat transportasi yang digunakan tersangka untuk membawa satwa liar dilindungi dari Rupat ke Dumai. "Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan," sebut Dir Reskrimsus Polda Riau.

 Ketika disinggung mengenai koordinasi dengan Interpol untuk menangkapa pengendali yang diketahui warga negara Malaysia, Andri menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi.

"Kita masih lakukan koordinasi (Interpol). Ini kan menyangkut orang asingkan, jadi harus betul-betul kita dalami. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan dan penampung satwa liar dilindungi itu," pungkas Andri.

Baca Juga:  Rippda Jadi Dasar Penyusunan Ranperda Pariwisata

 Pengungkapan penyelundupan anak singa, leopar dan kura-kura indian star merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional memperdagangkan satwa di Bumi Melayu.

Hingga akhirnya, didapati informasi akurat pengiriman satwa dari perairan Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Bengkalis menuju ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Satwa yang diseludupkan kedua tersangka memiliki nilai ekomonis yang cukup tinggi. Bahkan, harga untuk harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan harga empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura india star mencapai Rp3,23 miliar.

Aksi penyeludupan satwa dilindungi dilakukan Yat dan Is bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kali dilakukan para tersangka. Pada aksi pertama Oktober lalu, mereka berhasil membawa satu ekor cheetah dari Malaysia menuju Lampung.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari