Categories: Hukum Kriminal

Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo, PHI Lapor ke Komnas HAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan membuat laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh salah seorang wartawan di Surabaya.

"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun yang kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.

Ijul, sapaan akrabnya, mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali. Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan atau pun pejuang hak asasi manusia bisa saja terus terulang.

Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP). Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.

Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu. Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam, apalagi kita?" ujarnya.

Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi. Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.

Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi adanya kasus yang sama di kemudian hari, Ijul berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sehingga bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya terjamin.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago