Lima pengguna narkotika sabu-sabu diamankan Polsek Kuantan Hilir di Desa Pulau Baru Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (22/4/2025) . Humas Polres Kuansing untuk riau pos
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.
“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).
Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.
“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…