Lima pengguna narkotika sabu-sabu diamankan Polsek Kuantan Hilir di Desa Pulau Baru Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (22/4/2025) . Humas Polres Kuansing untuk riau pos
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.
“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).
Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.
“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…