Site icon Riau Pos

Oknum Honorer dan Mahasiswa Ditangkap

Enam tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering, sabu dan pil ekstasi serta barang bukti lainnya diamankan polisi yang disampaikan dalam keterangan pers di Posko Elang Melaka Polres Bengkalis, Selasa (21/5/2024). (ABU Kasim/Riau pos)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan asal Sumatera Utara (Sumut) dan Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering seberat 3 Kg, 15 bungkus ukuran kecil sabu, puluhan butir pil ekstasi dan serbuk pil ekstasi serta barang bukti lain.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri bersama forkopimda dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba jaringan Sumut dan Pekanbaru di Bengkalis, Selasa (21/5).

Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah pelaku pengedar narkoba jaringan Pekanbaru yang berprofesi sebagai oknum honorer di RSUD Bengkalis dan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkalis. Sedangkan dua tersangka adalah pengedar sabu dan kepemilikan dua pucuk senjata Airsoftgun yang beroperasi di wilayah Duri.

“Ini jaringan Sumut dan Pekanbaru yang berhasil kami amankan. Empat orang jaringan Pekanbaru, dua di antaranya oknum honorer dan mahasiswa. Sedangkan dua dari enam tersangka lainnya adalah jaringan dari Sumut yang melakukan aksinya menggunakan dua pucuk senjata Airsoftgun,” ujar kapolres.

Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri juga menyebutkan, empat orang tersangka yang diduga terlibat pengedar narkoba berinisial OTP (30) oknum honorer, MH (31), RD (34) dan FR (25) oknum mahasiswa yang berdomisili Pulau Bengkalis.

“Dua tersangka pengedar daun ganja merupakan oknum tenaga honorer aktif di RSUD Bengkalis dan seorang oknum mahasiswa yang sudah semester 12,” ujarnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas itu dari tiga tersangka OTP, MH dan RD masing-masing membawa 1 Kg, dengan modus operandinya. Barang bukti ganja kering dari Pekanbaru dibawa ke Pulau Bengkalis untuk digunakan sendiri dan dijual kembali.

Para tersangka diamankan secara terpisah, OTP dan MH diringkus disalah satu cucian sepeda motor di Desa Kelapapati, Bengkalis. Tersangka RD di Jalan Antara dan tersangka FR di Desa Bantan Tua. FR diamankan petugas diduga terlibat karena serta membawa barang bukti dari Pekanbaru dengan dua orang DPO yang masih dalam penyelidikan polisi.

“Sebenarnya dari pengakuan tersangka, waktu itu membawa barang haram tersebut sebanyak 8 Kg, namun 3 Kg dibawa ke Bengkalis. Sedangkan 5 Kg ditinggalkan di Sungai Pakning untuk dibawa ke Batam. Namun setelah kami kejar ke Sungai Pakning, para tersangka sudah putus kontak dan kami sempat berkoordinasi dengan Bea Cukai di Sungai Pakning dan sampai dikejar ke kapal Ro-Ro tujuan Batam, namun tak ditemukan,” ujarnya lagi.

Hasan menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati.

Sedangkan dua pelaku jaringan narkoba asal Sumut, berinisial YN alias Napit (42) dan RH alian Rengat (42) warga asal Bagan Siapi-api, Rohil, diamankan  di sebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan pada, Rabu (15/5).

Dari tersangka polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus kecil, dua unit handphone, dua pucuk senjata airsoftgun warna silver, 22 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru, 21 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu, 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pack diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pack diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru, uang tunai Rp9.538.000. (ksm)

Exit mobile version