Categories: Hukum Kriminal

Terjerat Rayuan Dunia Maya, Korban Diperas hingga Rp12 Juta

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus percintaan melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Pelaku yang diduga menjalankan modus love scamming diketahui berinisial ARS (24), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Sementara korban adalah perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Inhu pada Senin (16/6), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps Kanit Pidum Aiptu S Nazara SH.

“Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang dikenal sebagai love scamming, dengan pelaku utama berinisial ARS,” jelas AKP Arthur.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menjadi korban pemerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2023, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

Korban yang terbuai oleh rayuan pelaku, bahkan sempat mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai menjalankan aksi pemerasan. Ia mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto pribadi korban. Dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama “AA”, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, berpura-pura menawarkan bantuan teknis untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, dengan meminta uang tambahan.

“Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap AKP Arthur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (14/6), Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penindakan dengan metode undercover. Dengan bantuan korban, pelaku berhasil dipancing dan ditangkap di depan sebuah toko emas di Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. (kas)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

15 menit ago

Hadapi Ancaman Abrasi, 13 Hektare Mangrove di Desa Deluk Direhabilitasi

M4CR Riau memperingati Hari Mangrove Sedunia dengan penanaman mangrove di Desa Deluk, Bengkalis, sebagai upaya…

25 menit ago

Razia Malam di Belakang Kantor Bupati Kuansing, Polisi Amankan Pasangan Positif Narkoba

Razia Pekat di Kuansing menyasar warung remang-remang, kos dan wisma. Petugas menemukan aktivitas miras serta…

38 menit ago

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

21 jam ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

22 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

22 jam ago