Categories: Hukum Kriminal

Tipu Rp100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanahnya. Pelakunya SB alias SO warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Tambang ditangkap, Selasa (12/10) malam saat berada di Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Penangkapan tersangka SB alias SO ini atas laporan dari korbannya  Abdul Jalil warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, korban melapor ke Polsek Tambang karena ditipu oleh pelaku sebesar Rp100 juta, dengan iming-iming akan membantu pengurusan sertifikat tanah milik korban.

Peristiwa ini bermula sekitar November 2020 lalu, di mana pelapor bertemu dan berkenalan dengan tersangka SB alias SO. Saat itu tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah pelapor menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lalu pada Selasa (14/12/2020), pelapor menyerahkan kepada tersangka uang sebesar Rp100 juta untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanah milik pelapor di Kantor BPN Kampar.

Setelah korban melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar, dirinya mengetahui bahwa tersangka tidak ada melakukan pengurusan sertifikat hak milik untuk tanah miliknya di Kantor BPN Kampar. Kemudian pelapor sudah beberapa kali menghubungi tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikannya hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka SB alias SO.

Selanjutnya pada Selasa (12/10), diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka SB alias SO ini mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan atau penggelapan uang milik korban, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Tambang
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

12 jam ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

1 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

2 hari ago