Site icon Riau Pos

Pelaku Bongkar Ruko di Jalan Cempaka Ditangkap, Ternyata Positif Sabu

pelaku-bongkar-ruko-di-jalan-cempaka-ditangkap-ternyata-positif-sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pencurian dengan cara membongkar rumah kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini satu unit toko yang berada di Jalan Cempaka dibongkar. Pelakunya berhasil ditangkap tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, dan kemudian diketahui yang bersangkutan positif narkotika jenis sabu,

Kejadian terjadi diceritakan penghuni ruko bernama Rivaldi pada Ahad (20/3/2022) lalu, saat itu ia terbangun dan meilhat ada yang janggal, di mana paralon yang semula berada di dalam toilet berpindah ke dekat meja kasir.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Rivaldo langsung melihat kamera CCTV yang terpasang di ruko. dan melihat seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam meja kasir sebesar Rp500.000.

Setelah melihat rekaman CCTV Rivaldo kembali melihat seisi ruko, dan terlihat pintu di lantai 3 yang semula dikunci dalam keadaan terbuka dan sudah rusak. Rivaldo pun melaporkan kejadian tersebur ke Mapolsek Senapelan.

“Laporan kami terima dan kami pada saat itu langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Senapelan Kompol  Arry Prasetyo, SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, SE kepada Riaupos.co, Kamis (14/4/2022) malam.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Kamis (7/4/2022) lalu.

"Kami telah mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV, dan mendapatkan informasi pelaku ini sedang berada di rumah kosong di Gang Istiqomah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, dan kami langsung meringkus pelaku di sana," jelas Halim.

Halim menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru. Sesampai di Mapolsek Senapelan di lakukan tes urine terhadap pelaku dan urine pelaku positif zat met amfetamin (sabu).

Atas perbuatannya tersangka TN dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version