Categories: Hukum Kriminal

Skandal Beras Premium! Anak Usaha Wilmar Terseret, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

RIAUPOS.CO – Kasus dugaan pengoplosan beras premium makin menyeruak. Mabes Polri menetapkan tiga pejabat anak perusahaan Wilmar Group sebagai tersangka.

Ketiganya berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), produsen beras dalam kemasan yang kerap ditemui di pasaran. Tersangka berinisial S merupakan Presiden Direktur PT PIM, AI menjabat sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.

Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum ditahan. Produk-produk PT PIM seperti Sania, Fortune, Savia, dan Siip disebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti diatur dalam Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.

“Produk ini dijual bebas di pasar meski tidak memenuhi standar. Ini bentuk penipuan terhadap konsumen dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 24 saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten. Dari hasil uji laboratorium ditemukan lemahnya sistem pengendalian mutu perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu orang Quality Control yang tersertifikasi.

“Pengecekan kualitas yang seharusnya dilakukan tiap dua jam, faktanya hanya dilakukan sekali atau dua kali sehari,” tambah Helfi.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, tiga tersangka dari BUMD Food Station Tjipinang Jaya juga sudah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus serupa. Produk mereka antara lain Beras Premium Sentra Ramos, Pulen Wangi, dan Setra Pulen.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian menemukan ratusan sampel beras yang tak sesuai SNI, termasuk dari kemasan 5 kg yang ternyata bobotnya tak sampai.

“Ini bukan sekadar beras oplosan. Tapi beras biasa yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium, tanpa proses pencampuran,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dari 268 sampel beras yang diuji, 212 dinyatakan tidak sesuai standar. Pemerintah memberi kesempatan kepada produsen untuk menarik produk dan menyesuaikan harga sesuai kualitas sebenarnya.

Menteri Amran juga memastikan bahwa isu kelangkaan beras di masyarakat tidak berdasar. Berdasarkan data BPS, stok beras nasional surplus lebih dari 3 juta ton.

“Tak boleh ada penimbunan. Stok harus segera didistribusikan ke masyarakat,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari DPR. Anggota Komisi IV, Cindy Monica Salsabila, menyebut skandal ini bukan sekadar kecurangan perdagangan, tetapi bentuk kejahatan sistematis yang merugikan masyarakat luas.

 

Redaksi

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

9 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

9 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

9 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

10 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

10 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

11 jam ago