Categories: Hukum Kriminal

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

3 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

4 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

4 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

4 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

4 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

4 jam ago