Categories: Hukum Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun, Tupai Peragakan 11 Adegan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Rumbai akhirnya melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebelas adegan pun diperagakan oleh ayah (tersangka) LO alias Tupai (25) mulai dari rumah hingga tempat dibuangnya anak (korban) MYA (3) di Jalan Rambah Sari II, Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru.

Warga sekitar pun turut serta menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru. Garis Polisi melintang di rumah yang dikontraknya.

Pantauan Riau Pos di lapangan, adegan pertama hingga adegan kelima masih terjadi di rumah petak. Lanjut ke adegan ke enam, tersangka LO membawa anaknya yang telah tak sadarkan diri ke semak belukar yang tak jauh dari rumahnya. Sempat beberapa kali balik ke rumah karena cemas, hingga akhirnya korban meninggal dan ditinggalkan di semak belukar yang kemudian ibu kandung korban L (21) mengetahui kejadian itu.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi.  Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.

"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga.  Dimana sata berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka yangmana korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.

Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong.  Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas. 

"Tersangka yang kalut membuang ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.

Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang bernama L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal. 

"Kasus ini ditangani dengan hukuman yang berlaku dan setimpal," harapnya. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

19 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago