Categories: Hukum Kriminal

Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial I (23). Dia ditangkap lantaran melakukan perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yang berinsial ABR di Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (30/4).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka melakukan perbuatan nekad tersebut akibat kebutuhan ekonomi dan terdesak utang.

"Keterangan awal bahwa memang ini adalah masalah ekonomi, dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki utang sekitar Rp11 juta. Ini menurut tersangka, makanya dia gelap mata berupaya untuk menutupi utang," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan. Pelaku berpura-pura memesan taksi daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan. Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah. Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, lalu Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

7 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

8 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

9 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago