Categories: Hukum Kriminal

Cabuli Belasan Muridnya, Guru SD Ini Terancam Hukuman Kebiri

MATARAM (RIAUPOS.CO) – Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap lebih dari 10 muridnya.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat lalu, mengatakan, guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila tersebut berinisial TA (28).

"Pelakunya adalah seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya mengajar," kata Pujawati.

Dijelaskannya, awal perilaku bejat pelaku TA terungkap dari adanya laporan salah seorang korban yang merupakan muridnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku.

"Tindak lanjutnya, pelaku TA kemudian ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020.

"Jadi ada 11 korbannya, semua murid sekolahnya," ucap Pujawati.

Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, di antaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.

Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.

Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.

Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.

"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap Sabtu-Minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.

Dengan modus mengajar reproduksi di sekolah, jelasnya, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah.

"Jadi dari hasil pelacakan kami, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang," ujarnya.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

18 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago