Categories: Ekonomi Bisnis

Pemegang RIPH Diminta Segera Impor Bawang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi perizinan impor produk pangan hortikultura, yakni untuk bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan dalam memenuhi pasokan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk importasi produk hortikultura tidak harus menyertakan Surat Perizinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya memahami keputusan yang diambil itu dan setuju akan hal tersebut.

"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegas dia, Ahad (29/3).

Untuk itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) diminta segera merealisasikan impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih dan 227 ribu ton untuk bawang bombai.

"Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai," katanya.

Meskipun ada relaksasi, pihaknya meminta agar para importir untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan pangan dan sesuai standar. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," terang dia.

Kemudian, ia pun membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa Kementan tidak sejalan dengan aturan relaksasi.

"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat, terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta. Apalagi mengambil keuntungan sendiri," pungkas dia.

Sebagai informasi, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47 sampai 48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10 sampai 11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

14 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

14 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

15 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

15 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

15 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

15 jam ago