pemegang-riph-diminta-segera-impor-bawang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi perizinan impor produk pangan hortikultura, yakni untuk bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan dalam memenuhi pasokan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk importasi produk hortikultura tidak harus menyertakan Surat Perizinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya memahami keputusan yang diambil itu dan setuju akan hal tersebut.
"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegas dia, Ahad (29/3).
Untuk itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) diminta segera merealisasikan impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih dan 227 ribu ton untuk bawang bombai.
"Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai," katanya.
Meskipun ada relaksasi, pihaknya meminta agar para importir untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan pangan dan sesuai standar. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," terang dia.
Kemudian, ia pun membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa Kementan tidak sejalan dengan aturan relaksasi.
"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat, terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta. Apalagi mengambil keuntungan sendiri," pungkas dia.
Sebagai informasi, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47 sampai 48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10 sampai 11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.(jpg)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…