Categories: Ekonomi Bisnis

Tak Masuk Black List OJK Syarat Dapat Keringanan Kredit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah menyediakan berbagai macam stimulus ekonomi guna mengantisipasi dampak Covid-19 ke perekonomian. Salah satunya melalui relaksasi pembayaran kredit bagi UMKM.

Namun, ada beberapa syarat bagi debitur untuk bisa menikmati fasilitas ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pelaku UMKM bisa memperoleh keringanan pembayaran kredit asal tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Debitur harus memiliki 'track record' yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2. Kami harap mereka punya NPWP, membayar pajak, dan tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara, Rabu (29/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menyepakati pemberian subsidi bunga bagi debitur usaha kecil dengan pinjaman Rp 10 juta-Rp 500 juta.

Kemudian bagi debitur menengah dengan pinjaman Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Debitur kredit mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta juga akan diberi relaksasi.

Total debitur yang akan dibantu pemerintah sekitar 60 juta debitur. "Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena Covid-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp 500 juta, menengah hingga Rp 10 miliar, dan UMI yang ultra mikro," ungkap Sri Mulyani.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago