Categories: Ekonomi Bisnis

Awas, Jangan Sembarangan Ganti Lampu Kendaraan, Ini Aturannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Melakukan modifikasi kendaraan boleh dan sah-sah saja, namun yang perlu diingat adalah tidak mengurangi fungsi dan aturan keselamatan. Hasil modifikasi yang berbeda mempunyai kebanggaan tersendiri bagi sang pemilik.

Akan tetapi perlu diingat, semua itu ada aturannya, termasuk dalam hal mengganti lampu kendaraan yang juga salah satu bagian dari modifikasi. Seperti diketahui, lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda.

Ada yang menghasilkan warna merah, putih dan kuning. Sebenarnya, pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. Alasannya karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan tidak sesuai dengan aturan.

Apalagi tak jarang yang menambahkan aksesori tambahan misalnya dipasang lampu kelap-kelip. Pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.

a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.

Selain itu juga perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  • Lampu rem berwarna merah
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  • Lampu posisi belakang berwarna merah
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

1 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

10 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

10 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago