Categories: Ekonomi Bisnis

Segera Susun Regulasi Sepeda Listrik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Saat ini kendaraan listrik menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat. Bukan hanya mudah digunakan, tapi juga lebih efisien biaya.

Namun meski sudah berkembang, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat regulasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Manajer Operasional MIGO DKI Jakarta Sukamdani menyambut baik rencana pemerintah. Sukamdani yakin aturan yang dibuat pemerintah itu demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

"Kami sangat mendukung semua aturan yang akan dibuat pemerintah dengan catatan tidak ada pihak-pihak yang diberatkan. Dan harus berdiskusi dengan semua para pelaku usaha," kata dia ketika dihubungi JawaPos.com (JPG), Ahad (23/2).

Lebih lanjut, dia meyakini aturan yang dikeluarkan pemerintah nantinya dapat mendukung perkembangan kendaraan listrik. Sukamdani pun memberikan masukan kepada pemerintah terkait aspek-aspek yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.

"Pembatasan pada kecepatan, batasan usia, dibuatkan jalur khusus sepeda listrik atau bisa bergabung dengan jalur sepeda yang sudah ada, kewajiban perlengkapan keselamatan berkendara dan uji laik bagi sepeda listrik tertentu," tuturnya.

Diapun berharap, regulasi ini dapat diimplementasikan pada tahun ini juga. "Kalau bisa tahun ini ya, karena kan industri kendaraan listrik ini cepat sekali berkembang. Jadi, bisa sama-sama beriringan dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi untuk sepeda listrik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, teknologi sepeda listrik ini memang sesuatu yang menarik.

"Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendi, dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Jumat (21/2).

Menurut Budi, pertumbuhan pengguna sepeda listrik ini harus direspons secara cepat. Sehingga teknologi yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat ini tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam diskusi grup, Budi meminta masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia agar regulasinya bisa diterapkan dengan baik.

"Agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontrapositif, yang mungkin tidak perlu," katanya.

Budi memperkirakan, satu yang akan diatur adalah jarak penggunaan sepeda listrik. Adapun yang menjadi pertimbangan yakni jarak dari rumah ke stasiun atau halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun atau halte angkutan umum ke kantor (last mile).(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

19 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

20 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

20 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

20 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

20 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

21 jam ago