Categories: Ekonomi Bisnis

Birokrasi untuk Memperoleh Rumah Subsidi Makin Sulit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengembang (developer) di Riau mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Hal ini disebabkan karena panjangnya birokrasi yang ditempuh, dan sistem yang diterapkan juga tidak terkoneksi dengan baik. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat dan program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk ketersediaan perumahan bersubsidi.

Seperti halnya proses aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (Sikasep), Sistem  Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), hingga akan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (Sipetruk). Keluhan ini banyak disampaikan pengembang yang ada di bawah bendera DPD REI Riau.

"Ya, rumit dan berbelit-belit sistem yang ada sekarang. Ini kan sama halnya mempersulit, tentunya tidak sejalan dengan program Presiden Jokowi," kata Bendahara DPD REI Provinsi Riau H Yendrizal SE MM, Ahad (21/2).

Dijelaskan pengembang senior ini, saat pengembang ingin mempercepat melakukan proses akad kredit pemilikan rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Namun, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses, karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. "Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit. Kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari 2021," ujarnya.

Adanya aplikasi Sistem SiKumbang ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK menyebabkan  proses pengajuan SBU dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad KPR Bersubsidi di bank pelaksana.

"Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK. Kasus ini langsung dialami oleh perumahan yang bernaung di bawah PT Adhitama Group. Bahkan juga dialami oleh banyak anggota REI Riau yang menyampaikan keluhan yang sama," tegas Yendrizal yang juga Komisaris PT Adhitama Group ini serius.

Menurutnya, kebijakan dari aplikasi Sipetruk yang mengharuskan pengawasan perumahan, diawasi tenaga teknik yang memiliki sertifikat badan usaha. Proses dari sistem sejak dimulai dari Sireng, Sikasep, Sikumbang hingga Sipetruk dalam memperoleh subsidi KPR yang dikeluarkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini, selaku pemberi subsidi membuat para pengembang  merasa sulit, bahkan sangat ribet.

Padahal, jika melihat dari kebijakan saat ini yang dikeluarkan Bank Indonesia, perihal pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, yang akan diberlakukan Bank Indonesia pada 1 Maret 2021 nanti. "Jadi kebijakan DP 0 persen baru berlaku 1 Maret 2021," katanya.

Itu artinya, tambah Yendrizal, calon debitur dapat memperoleh KPR, tanpa harus membayar uang muka sama sekali. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan ekonomi nasional secara keseluruhan, dan peningkatan penjualan dalam sektor properti pada khususnya. "Hal ini tentu tidak lah sinkron dengan skema yang sedang berjalan, antara pihak pemberi kebijakan dan yang menjalankan kebijakan," terang Yendrizal lagi.

Terkait persoalan ini, para pengembang di Riau, khususnya pengembang yang bernaung di bawah bendera DPD REI Riau mengharapkan, bagaimana sinkronisasi dalam perolehan rumah bersubsidi bisa maksimal.(gus)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

1 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

1 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

22 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

22 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

1 hari ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

1 hari ago