Ilustrasi Pinjol (jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ada pula 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
‘’Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ paparnya.
Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. ‘’Pemblokiran kontak pelaku pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,’’ sambungnya.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.(azr)
Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…
Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…
Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…
Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…
Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…
Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…