Categories: Ekonomi Bisnis

Diskriminasi Eropa terhadap Sawit Indonesia

Sejak industri kelapa Sawit Indonesia tumbuh dan berkembang serta berhasil mendominasi pasar internasional, khususnya di Uni Eropa, beragam persoalan tentang industri sawit terus dimunculkan. Mulai dari isu kesehatan, pekerja di bawah umur hingga alasan kerusakan lingkungan.

Yang terbaru, pada Maret 2019 lalu, Komisi Uni Eropa meloloskan peraturan pelaksanaan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).

Dalam peraturan tersebut, Uni Eropa bersepakat memasukkan minyak Sawit sebagai kategori tidak berkelanjutan sehingga tidak bisa digunakan untuk biodiesel.

Alasannya tentu lagi-lagi soal lingkungan.

Uni Eropa menyimpulkan bahwa perkebunan Sawit telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran secara global.

Bagi Indonesia dan negara-negara penghasil CPO, kebijakan ini tentu saja sangat diskriminatif karena akan berdampak pada perekonomian negara.

Indonesia merupakan negara dengan produksi Sawit terbesar di dunia.

Sebesar 60 persen produksi sawit dunia dihasilkan dari Indonesia. Selebihnya dari Malaysia dan beberapa negara Asia Tenggara.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan, Indonesia mengekspor 4,78 juta ton CPO ke Uni Eropa sepanjang tahun 2018, menjadikan Benua Biru sebagai tujuan ekspor kedua sesudah India. Dari jumlah tersebut, sekitar 61% di antaranya digunakan untuk biofuel.

Pemerintah Indonesia tentu tidak akan diam dengan keputusan diskriminatif Uni Eropa terkait Sawit. Pemerintah perlu menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah agar keputusan tersebut tidak diberlakukan. Tentu saja, langkah diplomasi menjadi langkah pertama.

Sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan perlu diperkuat agar kerja-kerja diplomasi dapat berjalan dengan baik.

Langkah berikutnya adalah melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organitation (WTO).

Bagi Indonesia, kebijakan ini jelas sangat diskriminatif.

Oleh karena itu, jalan terbaik untuk melawan kebijakan ini adalah dengan melakukan gugatan ke WTO.

Kita Pemerintah sudah menyampaikan gugatan ke WTO melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss. Permintaan konsultasi, sebagai tahap inisiasi awal gugatan, telah dikirimkan pada tanggal 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa.

Dalam semua usaha itu, Indonesia perlu menyiapkan tim lobi yang kuat untuk bisa melakukan diplomasi dengan Uni Eropa dan gugatan ke WTO.(int/zed)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

11 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

14 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

14 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

15 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

17 jam ago