kolaborasi-dengan-rumah-zakat-bayar-ziswaf-kini-bisa-di-jne
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – JNE bekerja sama dengan Rumah Zakat untuk menghimpun dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) masyarakat melalui program Sahabat Kebaikan. Sehingga saat ini, umat muslim dapat menunaikan Ziswaf melalui counter JNE. Donasi yang terhimpun akan disalurkan ke desa berdaya, di mana akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi hingga kesehatan dan menjadikan masyarakat desa yang lebih mandiri.
Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan, saat ini bayar zakat bisa dilakukan di 12 cabang JNE di Jakarta. Ia berharap ke depannya pembayaran Ziswaf bisa dilakukan di 60 cabang dan 8 ribu agen JNE di seluruh Indonesia.
"In sya Allah ini akan menjadi jalan kebaikan, karena donasi yang terhimpun akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang terdampak pandemi," tuturnya dalam acara peresmian Sahabat Kebaikan JNE dan Rumah Zakat, Selasa (5/1).
Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Direktur JNE M Feriadi Soeprapto didampingi VP Marketing JNE Eri Palgunadi, dan jajaran managerial JNE. Selain itu juga dilakukan pemberian santunan kepada anak yatim dan duafa.
Dijelaskan Irvan, Sahabat Kebaikan merupakan program yang sejalan dengan agenda padat karya yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya menurunkan angka pengangguran akibat terdampak pendemi Covid-19. "Melalui Sahabat Kebaikan, Rumah Zakat mengajak masyarakat menjadi bagian dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan penghimpunan dana Ziswaf untuk disalurkan kepada mereka yang terdampak pandemi melalui program pemberdayaan," ujarnya.(anf)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…