Categories: Ekonomi Bisnis

Banjir Insentif Bikin Tiket Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aturan teknis mengenai penurunan harga tiket pesawat urung diumumkan, Kamis (4/7). Pengumuman tersebut dilakukan Senin (8/7) pekan depan setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan maskapai berbiaya rendah (LCC) domestik bisa menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA).

Tiket yang tarifnya turun itu terbatas hanya beberapa persen dari total seat yang ada dan hanya berlaku untuk jam penerbangan pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat. Penurunan tersebut dilakukan dengan cara cost sharing mulai maskapai penerbangan, pengelola bandara, Pertamina, hingga Airnav.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pembahasan teknis rencana penurunan harga tiket sudah dilakukan dalam rapat yang dilakukan tiga hari terakhir. Namun, masih ada beberapa perhitungan yang perlu dibahas lebih lanjut. ’’Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pembahasan teknis,’’ ucap Susi seperti diberitakan, Jumat (4/7).

Sebelumnya, sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat.

Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika ingin meringankan maskapai penerbangan, pemerintah masih bisa memberikan insentif yang lain. Yaitu, pembebasan pajak-pajak terkait spare part pesawat.

Menurut pria yang kerap disapa Pras itu, spare part pesawat dikenakan beberapa jenis perpajakan. Antara lain, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPN, dan bea masuk atas barang impor.

Secara umum, tarif PPN dikenakan 10 persen. Lalu, PPh impor berkisar 2,5–7,5 persen, bergantung jenis barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk barang impor secara umum berkisar 0-40 persen, bergantung kepada barang yang diimpor.

’’Kalau sewa pesawat, pembayaran pajaknya kan hanya sekali. Kalau spare part, itu kan berkali-kali transaksinya karena terkait maintenance. Jadi, itu juga akan efektif menekan biaya yang dikeluarkan maskapai,’’ ujarnya.

Terkait penundaan penurunan PPh badan yang sebelumnya ditargetkan tahun ini, Pras menyarankan bisa diantisipasi menggunakan omnibus law. Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus.(rin/res/c4/oki/jpg)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

3 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

3 jam ago