Categories: Ekonomi Bisnis

Banjir Insentif Bikin Tiket Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aturan teknis mengenai penurunan harga tiket pesawat urung diumumkan, Kamis (4/7). Pengumuman tersebut dilakukan Senin (8/7) pekan depan setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan maskapai berbiaya rendah (LCC) domestik bisa menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA).

Tiket yang tarifnya turun itu terbatas hanya beberapa persen dari total seat yang ada dan hanya berlaku untuk jam penerbangan pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat. Penurunan tersebut dilakukan dengan cara cost sharing mulai maskapai penerbangan, pengelola bandara, Pertamina, hingga Airnav.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pembahasan teknis rencana penurunan harga tiket sudah dilakukan dalam rapat yang dilakukan tiga hari terakhir. Namun, masih ada beberapa perhitungan yang perlu dibahas lebih lanjut. ’’Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pembahasan teknis,’’ ucap Susi seperti diberitakan, Jumat (4/7).

Sebelumnya, sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat.

Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika ingin meringankan maskapai penerbangan, pemerintah masih bisa memberikan insentif yang lain. Yaitu, pembebasan pajak-pajak terkait spare part pesawat.

Menurut pria yang kerap disapa Pras itu, spare part pesawat dikenakan beberapa jenis perpajakan. Antara lain, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPN, dan bea masuk atas barang impor.

Secara umum, tarif PPN dikenakan 10 persen. Lalu, PPh impor berkisar 2,5–7,5 persen, bergantung jenis barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk barang impor secara umum berkisar 0-40 persen, bergantung kepada barang yang diimpor.

’’Kalau sewa pesawat, pembayaran pajaknya kan hanya sekali. Kalau spare part, itu kan berkali-kali transaksinya karena terkait maintenance. Jadi, itu juga akan efektif menekan biaya yang dikeluarkan maskapai,’’ ujarnya.

Terkait penundaan penurunan PPh badan yang sebelumnya ditargetkan tahun ini, Pras menyarankan bisa diantisipasi menggunakan omnibus law. Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus.(rin/res/c4/oki/jpg)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

12 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

12 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago