Categories: Ekonomi Bisnis

IKPI Samakan Persepsi Konsultan Pajak

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Guna memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada seluruh kosultan pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar seminar Penerapan Ketentuan PPN setelah Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau.

Selain itu, seminar ini penting, karena seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. "Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan, ada yang perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor  11 Tahun 2020) mengubah ketentuan-ketentuan dari beberapa peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai bentuk regulasi lebih lanjut dalam penerapan UU Omnibus Law tersebut, khususnya di bidang perpajakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut telah mengatur lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan perpajakan sehingga bisa langsung diterapkan, untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yg merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Kegiatan sosialisasi penerapan ketentuan PPN ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pajak pertambahan bilai.

"Selain memberikan layanan jasa konsultasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan benar, konsultan pajak sebagai praktis perpajakan juga diharapkan dapat memberikan edukasi terkait perubahan-perubahan kebijakan perpajakan tersebut kepada masyarakat, " tegasnya.

Selain itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak.

"Kita harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya.

Selain seminar,  juga digelar acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari DPJ Riau.(ayi)

guna memperkuat jalinan silaturahmi. "Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," tegasnya.(ayi) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

17 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

17 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

18 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

18 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago