Selasa, 13 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

THR Wajib Dibayarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pandemi Covid-19 turut membuat kondisi perekonomian lesu. Banyak buruh khawatir situasi ini akan berdampak pada tunjangan hari rayanya (THR). Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan,  THR keagamaan akan tetap dibayarkan oleh pengusaha pada buruh.

"THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tegas Ida dalam Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4) malam.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah menjadi amanat aturan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  NIK Jadi NPWP, Begini Aturannya

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

"Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh ya," jelasnya.

Selain itu, akan ada sanksi administrasi yang ditambahkan ketika THR tidak dibayarkan. Mengenai kondisi pengusaha yang kesulitan membayar THR, Ida menyarankan ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati. Namun, ketika jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tetap tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi.(mia/agf/jpg)

Baca Juga:  Awas, Ada Ratusan Penawaran Investasi tanpa Izin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pandemi Covid-19 turut membuat kondisi perekonomian lesu. Banyak buruh khawatir situasi ini akan berdampak pada tunjangan hari rayanya (THR). Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan,  THR keagamaan akan tetap dibayarkan oleh pengusaha pada buruh.

"THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tegas Ida dalam Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4) malam.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah menjadi amanat aturan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  FIFGroup Siap Optimalkan Pelayanan untuk Konsumen

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

"Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh ya," jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, akan ada sanksi administrasi yang ditambahkan ketika THR tidak dibayarkan. Mengenai kondisi pengusaha yang kesulitan membayar THR, Ida menyarankan ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati. Namun, ketika jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tetap tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi.(mia/agf/jpg)

Baca Juga:  Epson Raih Penghargaan Red Dot Design Produk 2022
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pandemi Covid-19 turut membuat kondisi perekonomian lesu. Banyak buruh khawatir situasi ini akan berdampak pada tunjangan hari rayanya (THR). Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan,  THR keagamaan akan tetap dibayarkan oleh pengusaha pada buruh.

"THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tegas Ida dalam Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4) malam.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah menjadi amanat aturan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  BNI Launching Tapcash Co-Branding PSMTI dengan Experience Tol Permai

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

"Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh ya," jelasnya.

Selain itu, akan ada sanksi administrasi yang ditambahkan ketika THR tidak dibayarkan. Mengenai kondisi pengusaha yang kesulitan membayar THR, Ida menyarankan ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati. Namun, ketika jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tetap tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi.(mia/agf/jpg)

Baca Juga:  Pariwisata Bali Lumpuh karena Virus Corona

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari