Categories: Ekonomi Bisnis

PLN Hibahkan Sarana dan Prasarana

PADANG (RIAUPOS.CO)  – PT PLN (Persero) bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan acara Penyerahan Sarana Prasarana dan Percepatan Sertipikasi Aset Tahun 2022. Pada acara tersebut PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah menyerahkan 26 set PC dan 13 printer.

Sedangkan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat menyerahkan 14 set PC dan 7 printer sehingga total hibah sarana dan prasarana dari PT PLN (Persero) kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat berjumlah 40 set PC dan 20 printer.

Sarana dan prasarana ini diperuntukkan bagi setiap Kantor Pertanahan di kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Barat guna mendukung dan mempercepat proses Sertipikasi Aset Tanah PLN di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat, Toni Wahyu Wibowo yang didampingi oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Hendra Suteni.

Kerja sama dan dukungan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat beserta Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 berhasil mengamankan aset PLN dengan jumlah 700 sertipikat. Dan di tahun ini ada sekitar 531 bidang tanah yang menjadi target sertipikasi oleh PLN dan BPN  yang belum terbit sertipikatnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Toni Wahyu Wibowo, menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Alim Bastian menyampaikan ucapan senada dan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin sehingga memberikan hasil yang baik di tahun 2021, dan di tahun ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Program percepatan sertipikasi aset PLN ini merupakan kegiatan kolaborasi dan sinergi antara PLN dengan BPN yang dikawal dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penyelamatan dan penataan aset negara.(anf)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

5 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

11 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

13 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

14 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago