Site icon Riau Pos

OJK Catatkan Penerimaan Rp5,99 Triliun

ojk-catatkan-penerimaan-rp5-99-triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, realisasi penerimaan pungutan 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83 persen dari target penerimaan pungutan yang sebesar Rp 6,06 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen.

Pungutan dari biaya tahunan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,56 triliun. Sementara itu, pungutan dari pengelolaan mencapai Rp 299,5 miliar, sanksi denda senilai Rp 71,46 miliar, serta registrasi mencapai Rp 52,76 miliar.

Di sisi lain, realisasi anggaran OJK sepanjang tahun lalu mencapai Rp 5,47 triliun atau 98,94 persen dari pagu anggaran yang sebesar Rp 5,52 triliun. Sementara, sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58,74 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.

"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Wimboh, Jakarta, Selasa (4/2).

Sehingga, kata dia, pihaknya berkomitmen dalam berupaya mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam UU OJK. Mandat tersebut yakni mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ucapnya.

Dengan komitmen tersebut, kata Wimboh, sektor jasa keuangan diharapkan akan memiliki ketahanan dalam menghadapi gejolak eksternal. Sektor jasa keuangan juga diharapkan dapat mengadopsi teknologi, sehingga daya saing meningkat.

"Kami juga berterima kasih atas bimbingan dan kerja sama dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat yang selama ini telah diberikan untuk mewujudkan OJK yang lebih baik dan berkontribusi," pungkas Wimboh.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version