terpaksa-kurangi-jam-kerja-dan-gaji-karyawan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dampak dari pandemi Covid-19 bagi dunia usaha mulai terlihat. Tak hanya pengusaha yang dibuat pusing, para karyawan pun ikut terkena dampak.
Di dunia perhotelan misalnya. Jumlah tamu dan kegiatan menurun drastis. Hal ini membuat pihak manajemen mengambil kebijakan menerapkan kerja sif bagi karyawannya. Dengan sistem ini, gaji karyawan harus dikurangi.
Seperti diungkapkan Sales And Marketing Manager Hotel Tjokro Pekanbaru, Putri kepada Riau Pos, Rabu (1/4). Ia mengatakan, sejak pandemi Covid-19, pihak hotel mengalami penurunan jumlah tamu dan kegiatan-kegiatan atau acara hingga 20 persen.
"Penurunan jumlah tamu dan kagiatan-kagiatan di hotel diperkirakan sekitar 20 persen terhitung sejak Maret ini. Kalau ditotalkan kerugian bisa mencapai Rp 400 juta," ujarnya.
Lanjutnya, selain mengalami penurunan jumlah tamu, kini pihak hotel juga memberlakukan pengurangan jam kerja bagi karyawannya, sehingga berdampak kepada gaji karyawan.
"Saat ini jam kerja kami (karyawan, red) dikurangi. Seperti 14 hari kerja, 14 hari libur. Atau dua hari kerja, satu hari libur. Secara otomatis dengan kebijakan tersebut berdampak kepada upah atau gaji karyawan yang dipotong. Ya mau gimana lagi, sementara pemasukan hotel itu kan dari tamu dan kegiatan," kata Putri.
Dikeluhkannya, sangat sulit sekali menghadapi situasi seperti ini. Tetapi sejauh ini operasional hotel tetap berjalan seperti biasanya.
"Kami berharap kepada pemerintah agar bisa memperhatikan kami, karena hotel juga kan banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah. Dan kami juga berharap pandemi Covid-19 ini bisa segara berakhir," harapnya.(dof)
Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…