ilustrasi : aidil adri
RIAUPOS.CO – Antusiasme masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini cukup tinggi. Di mana bukan hanya TPS saja yang membuat beragam kegiatan agar meningkatkan minat
masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya tetapi juga berbagai pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru.
Bahkan para jomblo yang ikut melakukan pencoblosan juga mendapatkan hadiah spesial di hari kasih sayang yang bertepatan dengan Pemilu 2024 ini.
Inilah yang dirasakan oleh Ardian (bukan nama sebenarnya). Setelah selesai melakukan pencoblosan di TPS dekat rumahnya, ia lantas nongkrong di salah satu kafe yang ada di pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Pekanbaru.
Di sana, setiap warga yang sudah mencoblos dengan menunjukkan tinta di jarinya berhak mendapatkan hadiah spesial dan juga coklat di hari kasih sayang.
Tanpa pikir panjang, Ardian ikut mengantre di dekat meja resepsionis di pusat perbelanjaan itu. Setelah menunggu lama akhirnya ia mendapatkan coklat batang dari petugas yang ada di meja resepsionis itu.
”Ini Bang coklatnya. Bisa dikasih sama pacarnya biar tambah sayang,” celetuk petugas di resepsionis pusat perbelanjaan itu.
Sontak saja hati Ardian langsung berceceran dan rapuh. Lantaran hingga di usia kepala tiga ia belum juga mendapatkan tambatan hati.
Ia pun lantas merayu resepsionis cantik itu untuk mengobati hatinya yang sudah retak dan rapuh.
”Alhamdulillah saya masih jomblo, Mbak. Kalau mbaknya mau sama saya, ini coklatnya saya kasih ke mbaknya saja,” rayu Ardian.
Sontak saja semua pengunjung pusat perbelanjaan lainnya yang tengah mengantre tertawa mendengar rayuan Ardian itu.(ayi)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…