Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Audiensi ke Sekjen DPR, Mahasiswa: Kami Tolak Pengesahan Revisi UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Sebanyak 28 mahasiswa dari gabungan dari berbagai universitas di Jakarta diterima dan melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Pertemuan itu untuk mendengar aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut.

Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Prismanik mengatakan, dengan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, apakah masyarakat selanjutnya bisa mempercayai anggota dewan.

Sebab dia melihat dengan disahkannya revisi UU KPK ini menjadi UU. Maka telah melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Apakah dengan pelemahan ini masih perlu kah kita memilih anggota DPR dengan pelemahan KPK ini,” ujar Prismanik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

Sementara ‎mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Mukhlas mengatakan turun berduka cita dengan pelemahan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah terhadap KPK ini.

“Pembuatan UU ini ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, jadi kami tidak percaya. Ini adalah innalilahi wainalillahi rojiun,” kata Mukhlas.

Menurutnya, seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia sudah bersiap untuk bergerak karena kecewa dengan pengesahan UU KPK ini. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan akan adanya reformasi jilid dua. Jika aspirasi rakyat dan mahasiswa ini terus diacuhkan.

‎”Jadi kami berharap langkah kongkrit DPR, Jadi ini tidak menutup kemungkinan ada lagi reformasi jilid dua bisa terjadi lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Guru Sekolah Internasional Tak Dapat Tunjangan Profesi

Kemudian, perwakilan dari mahasiswa dari Universitas Trisakti, Dino mengatakan, para anggota dewan bekerja untuk rakyat. Lantas para mahasiswa dan rakyat telah bersuara untuk tidak mengesahkan UU tersebut kenapa tidak didengarkan.

“Bapak kerja dengan rakyat pakai hati, apabila tidak bekerja untuk rakyat maka akan dosa. Tolong pak pakai hati dalam bekerja,” tuturnya.

Baginya sikap mahasiswa jelas menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR ini. Adanya UU tersebut jelas telah membuat KPK tidak punya kekuatan lagi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

‎”Sikap kami jelas, kami mengatakan UU KPK ini kami tolak. Ini demi keselamatan rakyat,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan dirinya berjanji ‎akan melibatkan para mahasiswa dalam forum pembahasan revisi undang-undang. Karena masih ada 40 revisi yang akan disahkan menjadi UU.

“Jadi nanti tinggalkan nama dan nomor telpon dan nanti akan saya ajak untuk dilibatkan dalam forum pembahasan RUU,” kata Indra.

‎Mahasiswa juga ia minta untuk melampirkan naskah akademik untuk berkomunikasi dengan para anggota dewan untuk melakukan penolakan terhadap UU KPK tersebut. “Jadi beragumentasi dengan konsep dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan. Silakan marah-marah terhadap hal-hal yang tidak pro rakyat,” tuturnya.

Baca Juga:  46 Petugas Medis RSUP Kariadi Terpapar Covid-19 dari Dokter Spesialis

‎Indra berjanji aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa akan dia sampaikan ke pimpinan DPR ini. Sehingga selanjutnya bisa melakukan pertemuan untuk menyampaikan keberatannya.

Mahasiswa dan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar pun telah membuat empat poin kesepakatan. Di antaranya:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota dewan.

2. Sekretaris Jenderal DPR, akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekretariat Jenderal DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan Revisi UU KPK dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR, serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekretaris Jenderal DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan Revisi UU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan, Revisi UU Minerba, dan Revisi KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Sebanyak 28 mahasiswa dari gabungan dari berbagai universitas di Jakarta diterima dan melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Pertemuan itu untuk mendengar aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut.

Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Prismanik mengatakan, dengan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, apakah masyarakat selanjutnya bisa mempercayai anggota dewan.

- Advertisement -

Sebab dia melihat dengan disahkannya revisi UU KPK ini menjadi UU. Maka telah melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Apakah dengan pelemahan ini masih perlu kah kita memilih anggota DPR dengan pelemahan KPK ini,” ujar Prismanik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

- Advertisement -

Sementara ‎mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Mukhlas mengatakan turun berduka cita dengan pelemahan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah terhadap KPK ini.

“Pembuatan UU ini ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, jadi kami tidak percaya. Ini adalah innalilahi wainalillahi rojiun,” kata Mukhlas.

Menurutnya, seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia sudah bersiap untuk bergerak karena kecewa dengan pengesahan UU KPK ini. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan akan adanya reformasi jilid dua. Jika aspirasi rakyat dan mahasiswa ini terus diacuhkan.

‎”Jadi kami berharap langkah kongkrit DPR, Jadi ini tidak menutup kemungkinan ada lagi reformasi jilid dua bisa terjadi lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menteri Siti Targetkan KLHS Untuk Ibu Kota baru Selesai Sebelum Purna Tugas

Kemudian, perwakilan dari mahasiswa dari Universitas Trisakti, Dino mengatakan, para anggota dewan bekerja untuk rakyat. Lantas para mahasiswa dan rakyat telah bersuara untuk tidak mengesahkan UU tersebut kenapa tidak didengarkan.

“Bapak kerja dengan rakyat pakai hati, apabila tidak bekerja untuk rakyat maka akan dosa. Tolong pak pakai hati dalam bekerja,” tuturnya.

Baginya sikap mahasiswa jelas menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR ini. Adanya UU tersebut jelas telah membuat KPK tidak punya kekuatan lagi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

‎”Sikap kami jelas, kami mengatakan UU KPK ini kami tolak. Ini demi keselamatan rakyat,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan dirinya berjanji ‎akan melibatkan para mahasiswa dalam forum pembahasan revisi undang-undang. Karena masih ada 40 revisi yang akan disahkan menjadi UU.

“Jadi nanti tinggalkan nama dan nomor telpon dan nanti akan saya ajak untuk dilibatkan dalam forum pembahasan RUU,” kata Indra.

‎Mahasiswa juga ia minta untuk melampirkan naskah akademik untuk berkomunikasi dengan para anggota dewan untuk melakukan penolakan terhadap UU KPK tersebut. “Jadi beragumentasi dengan konsep dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan. Silakan marah-marah terhadap hal-hal yang tidak pro rakyat,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Teken MoU Forum Satu Data Rohil 

‎Indra berjanji aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa akan dia sampaikan ke pimpinan DPR ini. Sehingga selanjutnya bisa melakukan pertemuan untuk menyampaikan keberatannya.

Mahasiswa dan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar pun telah membuat empat poin kesepakatan. Di antaranya:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota dewan.

2. Sekretaris Jenderal DPR, akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekretariat Jenderal DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan Revisi UU KPK dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR, serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekretaris Jenderal DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan Revisi UU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan, Revisi UU Minerba, dan Revisi KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari