BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Polres Bengkalis mengamankan dua pelaku illegal logging di Kecamatan Siak Kecil. Dari dua pelaku di dua tempat berbeda di Desa Sungai Linau ini, diamankan dua unit chainsaw, sepeda motor, sepeda dimodifikasi dan lima kubik kayu olahan.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK, pelaku pertama diamankan, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Sungai Linau. Dengan tersangka AS. "Dari tangan AS kita amankan satu unit chainsaw, kayu lima kubik dan sepeda kargo yang sudah dimodifikasi," kata Kapolres, Kamis (15/4).
Penangkapan AS yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur oleh tim Reskrim dan Polsek Siak Kecil ini tepatnya di Dusun Sena, Desa Sungai Limau, Kecamatan Siak Kecil.
"Awalnya kita menerima laporan, masih ada illegal logging di Siak Kecil. Dugaan pembalakan liar, adalah cukong saudara M yang masih DPO. Setelah penyedidikan, Kamis (8/4), Satreskrim melakukan penangkapan dalam lokasi bedeng. Dari Penggeledahan, dapat AS dan dibawa ke Siak Kecil bersama barang bukti," jelas Hendra Gunawan.
Setelah penangkapan terhadap AS, Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil berjalan kaki di TKP berbeda. Sekitar pukul 11.00 WIB diamankan SO alias Ibeg di Desa Tanjung Damai. "Di tangannya diamankan 15 keping kayu olahan, chainsaw dan sepeda motor," jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dua tersangka illegal logging ini dijerat UU Nomor 18 Tahun 2003, terkait pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
Pengakuan AS dirinya sudah melakukan aksinya selama tiga bulan. "Baru tiga bulan melakukan penebangan hutan. Untuk cari makan," kata AS ketika ditanya berapa lama melakukan kegiatan illegal logging.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi