- Jalan Bergelombang Bahayakan Pengendara Bermotor
- Pejabat PU hingga Anggota Dewan Diperiksa KPK
- Toyota All New Rush, Small SUV yang Gagah dan Sporty
- Kemenkes Gelar Bimtek Akreditasi di Klinik Pratama Aisyiyah
- Polres Rohil Ungkap Kawanan Pelaku Pencurian Minyak CPI
- Jangan Kurangi Pelayanan kepada Masyarakat
- Pesona Calon Janda
- Kepala Bapenda Se-Indonesia Tinjau MPP Pekanbaru
- 15 Bocah Mengemis Demi Orang Tua
- Perampok Gasak Uang Pemilik Warung di Minas dan Tembak Dua Sekuriti
- Agung Concern Group Latih Pengelolaan Sampah
- Bergaya ala 90’s Office Look
- Tetap Rendah Hati dan Selalu Berinovasi
- Melawan Ancaman Kelelahan
- 161 Pengendara Ditilang
Tiga Bos KPK Menggugat ke MK

BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya saja, permohonan uji materi tiga pimpinan KPK atas nama pribadi.
Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum mendaftarkan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (20/11).
"Kami dateng ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019," kata Agus yang akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang.
Tiga pimpinan KPK itu mengajukan permohonan bersama sepuluh tokoh pegiat antikorupsi. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
"Kami didukung 39 lawyer, kemudian pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga secara pribadi. Kemudian Pak Jasin," lanjut dia.
Menurut Agus, terdapat banyak cacat dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Agus bersama 12 tokoh lain menggugat UU KPK itu secara formal dan material. "Dua-duanya. Formal dan material," timpal dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal