- Fasilitas dan Keamanan Bandara Ditingkatkan
- Catatan Perjalanan Media Trip Amazing Thailand (1)
- Umri Gelar Parade Cinta Tanah Air
- Kesepakatan Dagang AS-Cina Fase 1 Diberlakukan
- Penutup Manis dari Tahun Amazing
- Banjir di Kampar Surut, Pelalawan Naik
- Berlibur Sehat Sambil Berolahraga
- Gagalkan Penyeludupan Sindikat Antarnegara
- Aula Terbakar, Jemaat Berhamburan Selamatkan Diri
- Dukung Evaluasi Anak Perusahaan BUMN
- Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid
- BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan
- Siang Ini, Porkab I Rohil Dibuka
- Kereta Semi Cepat Baru Dibangun 2023
- Ratusan Botol Minuman Keras Disita
KPK: Belum Ada Jajaran Menteri yang Serahkan LHKPN

BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum ada satu pun menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah pelantikan pada Senin (20/10). Lembaga antirasuah itu masih menunggu adanya laporan dari para pembantu Presiden Jokowi itu.
"Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan LHKPN. Jadi kami masih menunggu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Yuyuk mengimbau, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyerahkan LHKPN dalam tiga bulan ke depan. Karena LHKPN itu wajib diberikan secara periodik.
"(Batas waktunya) sejak di lantik, (sampai) tiga bulan ke depan," tegas Yuyuk.
Untuk diketahui, KPK berencana akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melaporkan LHKPN. Tujuannya, agar para pembantu Jokowi itu patuh menjalankan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan KPK, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN. Sebab, keenamnya baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali. Sementara menteri sisanya, cukup menyerahkan laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.
Kewajiban penyelenggara negara termasuk menteri untuk melaporkan harta kekayaannya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi