- Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Suska Gelar Pameran Foto
- Pasar Kuliner Pekanbaru Menjanjikan
- Waspada, Pintu Spillway PLTA Koto Panjang Dibuka, Ketinggian Air Meningkat
- Mabuk Tuak, Umar Aniaya Kakak Kandung
- Bupati Tegaskan Pengelolaan BUMKep Harus Baik
- Kantor Imigrasi Mulai Sibuk Urus Paspor Haji
- Tiap OPD Diminta Gelar Iven Nasional Sekali Setahun
- 15 Penyandang Disabilitas Diberi Alat Bantu
- Kampung KB Tingkatkan Kualitas Penduduk
- BI Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Keluarga Perbankan
- RSIA Zainab Pekanbaru Peringati Hari Disabilitas Nasional
- Bupati Buka FGD Satu Data Kependudukan BPS
- Razia Warung Remang dan Eks Lokalisasi
- Daihatsu Yakin Pertahankan Peringkat
- Warga Diminta Waspadai Harimau
Tutup Kasus Pencoblos Pakai Identitas Orang Lain di Rohil

BACA JUGA
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik tidak menemukan adanya unsur niat jahat DS setelah mencoblos menggunakan identitas orang lain. Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Rohil Bimantara kepada Riau Pos, Selasa (14/5). Ia mengatakan, sebelum pembahasan kedua ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat, red) dari terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, di mana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih,” ungkap Bimantara.
Lebih jauh disampaikan dia, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu saksi parpol di TPS 07, Desa Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. Pada Pemilu 17 April 2019, terlapor DS membawa C6 bukan atas nama dirinya.
Perbuatan itu lantas diduga telah melanggar Pasal 533 UU No.7/ 2017 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Dalam perjalanan penyelidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa terlapor hanya mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja. Tidak lebih dari 1 TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama MS datang ke TPS, akan tetapi terlapor hanya melakukan pencoblosan di TPS itu saja dan hanya 1. Tidak pula mencoblos di TPS lain.